Pemerintah Diminta Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik

Kamis, 18 Jun 2026, 00:32 WIB

Reformasi Birokrasi I DPR Dorong Pengawasan Ketat Program Prioritas

Ombudsman menilai masih lemahnya pengawasan internal di sejumlah instansi menjadi salah satu penyebab rendahnya kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ket. Foto: — Sumber: istimewa

Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menilai persoalan kenaikan harga kebutuhan pokok tidak dapat dipandang semata-mata sebagai masalah ekonomi.

Fluktuasi harga juga berkaitan erat dengan kualitas pelayanan publik, efektivitas pengawasan pemerintah, serta pemenuhan hak masyarakat terhadap kebutuhan dasar.

Anggota Ombudsman, Partono, mengatakan masih lemahnya pengawasan internal di berbagai instansi pemerintah menjadi salah satu penyebab rendahnya kualitas pelayanan publik.

Kondisi tersebut, menurut dia, diperparah oleh paradigma sebagian penyelenggara layanan yang masih menempatkan diri sebagai pihak yang ingin dilayani, bukan melayani masyarakat.

“Ini diperparah dengan sikap dan paradigma dari sebagian besar perilaku penyelenggara pelayanan publik yang memosisikan diri sebagai pihak yang ingin dilayani dan bukan melayani,” kata Partono, sebagaimana diberitakan Antara di Jakarta, Rabu (17/6).

Temuan tersebut sejalan dengan hasil survei harga bahan pokok yang dilakukan Ombudsman pada Mei 2026 di sejumlah pasar tradisional di DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Nusa Tenggara Barat.

Survei dilakukan di tengah kenaikan harga BBM non-subsidi dan jelang Hari Raya Idul Adha.

Anggota Ombudsman Abdul Ghoffar menjelaskan survei tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan Ombudsman terhadap sektor perdagangan dan pelayanan publik.

“Survei dilakukan Ombudsman sebagai wujud pelaksanaan tugas fungsinya terutama di sektor perdagangan,” ujarnya.

Melihat kondisi tersebut, pemerintah dinilai perlu memperkuat koordinasi antara Kementerian Perdagangan, pemerintah daerah, serta lembaga pengawas untuk memastikan distribusi kebutuhan pokok berjalan lancar dan harga tetap terkendali.

Selain itu, penguatan sistem pemantauan harga secara real time dan transparan juga penting agar potensi gejolak harga dapat diantisipasi lebih cepat.

Menurut Partono, perbaikan pelayanan publik harus menjadi bagian dari strategi menjaga kesejahteraan masyarakat.

Ombudsman saat ini terus menjalankan berbagai program pencegahan malaadministrasi, pendidikan antimaladministrasi, serta mendorong pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan, termasuk bagi kelompok difabel.

“Dengan demikian, setiap warga negara memperoleh keadilan, rasa kesejahteraan yang semakin baik bisa terlaksana,” ujarnya.

Harus Berani Sementara itu, Komisi II DPR RI menilai pengawasan Ombudsman perlu diperkuat, terutama terhadap programprogram prioritas pemerintah yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar.

Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menegaskan bahwa status suatu program sebagai program prioritas tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi pengawasan.

“Paradigma berpikirnya itu setiap program superprioritas tingkatkan atensi.

Jangan karena itu program prioritas ‘jangan disentuh’,” kata Khozin.

Menurut dia, sebagai lembaga negara independen, Ombudsman harus berani mengawasi seluruh program pemerintah, termasuk program strategis nasional.

Pengawasan yang kuat justru diperlukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran administrasi, penyalahgunaan kewenangan, maupun potensi kerugian negara sejak dini.

Ke depan, pemerintah disarankan memperkuat sistem pengawasan internal di setiap kementerian dan pemerintah daerah, meningkatkan transparansi pelaksanaan program publik, serta membuka akses pengaduan yang lebih mudah bagi masyarakat.

Langkah tersebut penting agar potensi penyimpangan dapat dideteksi lebih cepat sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar.

“Jangan sampai kemudian ini menjadi api dalam sekam, menjadi bom waktu,” ujar Khozin.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.