KPK Temukan Info Dugaan Penyalahgunaan Kuota Petugas Haji 2024
Kamis, 02 Okt 2025, 16:06 WIBJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan menemukan informasi baru terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024. Hal tersebut diketahui setelah memeriksa lima pimpinan asosiasi dan biro travel haji, Rabu (1/10).
âDalam pemeriksaan ini. KPK juga menemukan adanya kuota petugas haji yang diduga turut disalahgunakan,â kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (2/10).
Seharusnya ada tujuh pimpinan asosiasi dan agen travel untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, hanya lima orang yang hadir memenuhi panggilan KPK.
Mereka, Ketua Umum Amphuri, Firman M Nur, Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), Muhammad Firman Taufik. Ketua Umum Sapuhi, Syam Resfiad, Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata sekaligus Direktur PT Diva Mabruri, H Amaluddin
Serta, Direktur/Pemilik PT Perjalanan Ibadah Berkah sekaligus Sekjen Mutiara Haji, Luthfi Abdul Jabbar. Budi menjelaskan, para saksi juga didalami terkait mekanisme pembayaran kuota haji khusus yang dikelola penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Dalam kesempatan sama, Budi mengultimum para pihak yang dipanggil pemeriksaan agar kooperatif.
âPara saksi didalami terkait mekanisme pembayaran dalam penyelenggaraan haji khusus oleh PIHK-PIHK melalui user yang dipegang asosiasi,â ujar Budi.
Kasus ini berawal dari kebijakan Yaqut Cholil Qoumas yang mengubah alokasi tambahan 20.000 kuota haji periode 2023â2024. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Seharusnya menetapkan rasio 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, Kebijakan Yaqut membuat 50 persen:50 persen.
Penyimpangan alokasi ini diduga membuka praktik jual beli kuota haji khusus oleh oknum di Kemenag dan biro perjalanan. Akibatnya, calon jemaah yang seharusnya antre bertahun-tahun dapat langsung berangkat dengan membayar sejumlah uang.
KPK mendufa kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Namun, KPK belum mengumumkan tersangka secara resmi. ils/I-1
- Korupsi
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Warga Sambut Program Diskon PBB dari Pemkot Bandung
-
Kasus Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor, KPK Kemungkinan Manggil Bupati Bogor
-
Usai Umumkan Cast X-Men, Kevin Feige Pamer Kostum Baru Doctor Doom di D23
-
Dugaan Korupsi Penerimaan Maba Meluas, KPK Soroti Unila, Unsoed hingga SPMB SMA.
-
RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Habisi Lawan Politik
-
Jambore Nasional Ajang Kontingen Pramuka Kota Tangerang Perluas Wawasan dan Pengalaman
-
Tanpa Fasilitas Mahal, Bukit Kukus Disulap Jadi Primadona Wisata Baru di Bangka!
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.