KPK Temukan Info Dugaan Penyalahgunaan Kuota Petugas Haji 2024
Kamis, 02 Okt 2025, 16:06 WIBJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan menemukan informasi baru terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024. Hal tersebut diketahui setelah memeriksa lima pimpinan asosiasi dan biro travel haji, Rabu (1/10).
âDalam pemeriksaan ini. KPK juga menemukan adanya kuota petugas haji yang diduga turut disalahgunakan,â kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (2/10).
Seharusnya ada tujuh pimpinan asosiasi dan agen travel untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, hanya lima orang yang hadir memenuhi panggilan KPK.
Mereka, Ketua Umum Amphuri, Firman M Nur, Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), Muhammad Firman Taufik. Ketua Umum Sapuhi, Syam Resfiad, Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata sekaligus Direktur PT Diva Mabruri, H Amaluddin
Serta, Direktur/Pemilik PT Perjalanan Ibadah Berkah sekaligus Sekjen Mutiara Haji, Luthfi Abdul Jabbar. Budi menjelaskan, para saksi juga didalami terkait mekanisme pembayaran kuota haji khusus yang dikelola penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Dalam kesempatan sama, Budi mengultimum para pihak yang dipanggil pemeriksaan agar kooperatif.
âPara saksi didalami terkait mekanisme pembayaran dalam penyelenggaraan haji khusus oleh PIHK-PIHK melalui user yang dipegang asosiasi,â ujar Budi.
Kasus ini berawal dari kebijakan Yaqut Cholil Qoumas yang mengubah alokasi tambahan 20.000 kuota haji periode 2023â2024. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Seharusnya menetapkan rasio 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, Kebijakan Yaqut membuat 50 persen:50 persen.
Penyimpangan alokasi ini diduga membuka praktik jual beli kuota haji khusus oleh oknum di Kemenag dan biro perjalanan. Akibatnya, calon jemaah yang seharusnya antre bertahun-tahun dapat langsung berangkat dengan membayar sejumlah uang.
KPK mendufa kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Namun, KPK belum mengumumkan tersangka secara resmi. ils/I-1
- Korupsi
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Misi Balas Dendam Atlas Lions
-
Gagal Dipulihkan, BPR Syariah Hasanah Mandiri Resmi Dicabut Izinnya
-
Liverpool Bersaing dengan Manchester United Boyong Manu Kone
-
Fauzi Bowo Ungkap Warisan Ali Sadikin yang Jadi Fondasi Kemajuan Jakarta sebagai Kota Metropolitan
-
Pasca Jembatan Gantung Rusak, Guru dan Siswa Aceh Barat Melintas Lewat Jembatan Tali
-
Ini Deretan Easter Egg Penting Trailer Pertama Avengers: Doomsday, Sembunyikan Banyak Petunjuk Menuju Secret Wars
-
Etik Suryani Tiba di Gedung Merah Putih, KPK Lanjutkan Pemeriksaan.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.