Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Periksa Empat Pihak Swasta dan Satu Kades
Kamis, 02 Okt 2025, 15:22 WIBSURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang dari pihak swasta dan seorang kepala desa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021â2022.
"Pemeriksaan atas nama JPP, HN, AR, dan WK selaku pihak swasta, dan SR selaku kepala desa," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis (2/10).
Budi mengatakan pemeriksaan terhadap kelima orang tersebut bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut. Salah satunya adalah mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi.
Dari 21 orang tersangka korupsi dana hibah, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang diantaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
KPK pada 20 Juni 2025, mengungkapkan pengucuran dana hibah yang berkaitan dengan kasus tersebut untuk sementara terjadi pada sekitar delapan kabupaten di Jatim.
- Korupsi Dana Hibah
Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pembunuh Ibu dan Anak di Tambora Ditangkap di Banyumas, Berpakaian seperti Gembel
-
Trump Desak Gencatan Senjata Tanpa Syarat Rusia-Ukraina, Zelenskyy: Ukraina Siap Mulai Kapan Saja
-
Seleksi Taruna Era Digital : Aspers Panglima TNI Pastikan Transparansi Melalui Metode CAT
-
Ditanya Rencana Aksi Tuntut Mundur, Khofifah Pilih Fokus Kerja untuk Rakyat
Berita Terbaru
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.