Ditanya Rencana Aksi Tuntut Mundur, Khofifah Pilih Fokus Kerja untuk Rakyat

Senin, 25 Agu 2025, 12:59 WIB
SURABAYA – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa pada Senin (25/8), memberikan tanggapan atas rencana aksi yang muncul di media sosial untuk menuntut dirinya mundur yang rencananya akan digelar sejumlah pihak pada Rabu, 3 September 2025.
Hal itu ia sampaikan saat memantau stok beras medium atau beras untuk program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di di Pasar Soponyono, Rungkut,  Surabaya
“Sudahlah Aku kerja, kawan-kawan Aku fokus kerja ya,” ujarnya menanggapi pertanyaan awak media. 
Sebelumnya, beredar di media sosial ajakan untuk melakukan aksi tersebut di depan Gedung Grahadi Surabaya pada 3 September 2025 yang diinisiasi oleh pengacara sekaligus mantan aktivis M Sholeh. Sholeh beralas aksi perlu digelar karena Khofifah beberapa waktu yang lalu turut diperiksa sebagai saksi Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah. 
Kasus dana hibah ini adalah bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022 terkait hibah pokok-pokok pikiran (pokir).
Rencana aksi yang mengatasnamakan Jawa Timur Menggugat tersebut juga menuntut penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor roda dua dan roda empat, serta menghapus pungutan liar (pungli)  di sekolah SMA/SMK negeri. 
Saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh KPK di Polda Jatim bulan lalu, 
Khofifah mengatakan, sejauh yang ia ketahui, penyaluran dana hibah tersebut telah sesuai aturan
"Saya ingin menyampaikan bahwa semua proses penyaluran dana hibah oleh Pemprov sudah sesuai dengan prosedur,” pungkasnya. 
Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Aries Agung Paewai juga sempat menegaskan tidak ada praktik pungli di sekolah negeri tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB). 
“Kami tegaskan bahwa memang tidak ada pungli di Sekolah,” ujar Aries pekan lalu. 
Ia menjelaskan kebutuhan pembiayaan operasional dan kegiatan pendidikan di sekolah negeri sepenuhnya dibahas secara terbuka antara pihak sekolah dan komite dengan berpedoman pada dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). 

Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S

Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.