Biodiesel RI Menang di WTO, UE Nggak Bisa Lagi Seenaknya Pasang Tarif

Kamis, 02 Okt 2025, 21:05 WIB

JAKARTA – Pemerintah Indonesia lagi serius mendorong Uni Eropa (UE) buat nurut sama putusan Panel Sengketa DS618 WTO soal kebijakan countervailing duties (CVD) biodiesel.

Putusan yang keluar 26 September 2025 itu intinya menguatkan posisi Indonesia, bahwa kebijakan UE dianggap keliru dan merugikan eksportir biodiesel.

Ket. Foto: Ilustrasi - Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) melakukan uji coba penggunaan bahan bakar biodiesel 50% (B50). — Sumber: Antara.

Kalau UE mau mengadopsi keputusan ini, beban tarif yang bikin produk Indonesia kurang kompetitif bisa dikurangi bahkan dihapus.

Dampaknya, akses pasar Eropa buat biodiesel lokal bakal lebih terbuka, dan ini bisa jadi momentum penting buat dorong ekspor energi terbarukan Indonesia.

Tapi di sisi lain, bola masih ada di UE—apakah mereka mau patuh sepenuhnya pada aturan WTO atau mencari celah baru untuk tetap protektif.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan Pemerintah menyesalkan langkah UE yang tetap mengajukan banding atas putusan tersebut. Pasalnya, banding itu diajukan ke Badan Banding WTO yang saat ini tidak berfungsi (appeal into the void).

"Keputusan UE untuk mengajukan banding terhadap putusan Panel Sengketa DS618 tidak relevan. Proses pengambilan keputusan panel telah dilakukan sesuai prosedur, serta dipimpin panelis berpengalaman dan kredibel. Langkah banding ini kurang sejalan dengan semangat penguatan hubungan ekonomi," ujar Budi dalam keterangan di Jakarta, Kamis (2/10).

Sebelumnya, UE menuduh Indonesia memberikan subsidi ilegal yang menyebabkan ancaman kerugian material bagi industri biodiesel di Eropa.

Atas dasar itu, sejak November 2019, UE mengenakan Bea Masuk Imbalan sebesar 8–18 persen terhadap biodiesel asal Indonesia. Merespons kebijakan tersebut, Indonesia menggugat melalui mekanisme sengketa WTO pada Agustus 2023.

Dua tahun kemudian, tepatnya Agustus 2025, Panel WTO memutuskan

memenangkan Indonesia dalam kasus DS618.

Budi menyatakan Pemerintah Indonesia tetap menghormati hak prosedural UE untuk mengajukan banding.

Namun, Badan Banding WTO saat ini tidak berfungsi akibat blokade Amerika Serikat terhadap pengisian keanggotaan sehingga tidak ada kuorum minimum untuk memproses kasus banding.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai niat baik dan komitmen UE dalam menyelesaikan sengketa secara adil.

"Banding memang merupakan hak setiap anggota WTO. Namun, langkah UE ini bisa dipandang sebagai upaya mengulur waktu. Karena itu, Indonesia mendorong UE untuk bekerja sama secara konstruktif, mengadopsi putusan panel, serta turut mengatasi kelumpuhan sistem penyelesaian sengketa WTO," jelasnya.

Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa Indonesia akan mengambil langkah strategis untuk mengamankan dan memperluas akses pasar biodiesel ke Uni Eropa.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

Berita Terbaru

BNPB Evakuasi Lansia Korban Gempa Pulau Palue ke RSUD Maumere, Begini Kondisinya

Mau Bayar Pajak Kendaraan Bermotor? Ini 14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Senin

Jumlah rumah rusak akibat gempa di NTT

Cabai Rawit Makin Pedas! Harga Capai Rp69.950/Kg dan Telur Ayam Rp29.250

Mengkhawatirkan! Burung Ekek Keling Sunda Terancam Punah, Populasinya Kian Menurun

Perusahaan Milik Kampus UGM Go Public! Target IPO Capai Rp45 Miliar

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

Mengerikan Tragedi Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Orang Tewas

Arthur Fils Juara Cincinnati Masters 1000, Tekuk Tiafoe dalam Final Bersejarah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.