Biodiesel RI Menang di WTO, UE Nggak Bisa Lagi Seenaknya Pasang Tarif
Kamis, 02 Okt 2025, 21:05 WIBJAKARTA â Pemerintah Indonesia lagi serius mendorong Uni Eropa (UE) buat nurut sama putusan Panel Sengketa DS618 WTO soal kebijakan countervailing duties (CVD) biodiesel.
Putusan yang keluar 26 September 2025 itu intinya menguatkan posisi Indonesia, bahwa kebijakan UE dianggap keliru dan merugikan eksportir biodiesel.
Kalau UE mau mengadopsi keputusan ini, beban tarif yang bikin produk Indonesia kurang kompetitif bisa dikurangi bahkan dihapus.
Dampaknya, akses pasar Eropa buat biodiesel lokal bakal lebih terbuka, dan ini bisa jadi momentum penting buat dorong ekspor energi terbarukan Indonesia.
Tapi di sisi lain, bola masih ada di UEâapakah mereka mau patuh sepenuhnya pada aturan WTO atau mencari celah baru untuk tetap protektif.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan Pemerintah menyesalkan langkah UE yang tetap mengajukan banding atas putusan tersebut. Pasalnya, banding itu diajukan ke Badan Banding WTO yang saat ini tidak berfungsi (appeal into the void).
"Keputusan UE untuk mengajukan banding terhadap putusan Panel Sengketa DS618 tidak relevan. Proses pengambilan keputusan panel telah dilakukan sesuai prosedur, serta dipimpin panelis berpengalaman dan kredibel. Langkah banding ini kurang sejalan dengan semangat penguatan hubungan ekonomi," ujar Budi dalam keterangan di Jakarta, Kamis (2/10).
Sebelumnya, UE menuduh Indonesia memberikan subsidi ilegal yang menyebabkan ancaman kerugian material bagi industri biodiesel di Eropa.
Atas dasar itu, sejak November 2019, UE mengenakan Bea Masuk Imbalan sebesar 8â18 persen terhadap biodiesel asal Indonesia. Merespons kebijakan tersebut, Indonesia menggugat melalui mekanisme sengketa WTO pada Agustus 2023.
Dua tahun kemudian, tepatnya Agustus 2025, Panel WTO memutuskan
memenangkan Indonesia dalam kasus DS618.
Budi menyatakan Pemerintah Indonesia tetap menghormati hak prosedural UE untuk mengajukan banding.
Namun, Badan Banding WTO saat ini tidak berfungsi akibat blokade Amerika Serikat terhadap pengisian keanggotaan sehingga tidak ada kuorum minimum untuk memproses kasus banding.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai niat baik dan komitmen UE dalam menyelesaikan sengketa secara adil.
"Banding memang merupakan hak setiap anggota WTO. Namun, langkah UE ini bisa dipandang sebagai upaya mengulur waktu. Karena itu, Indonesia mendorong UE untuk bekerja sama secara konstruktif, mengadopsi putusan panel, serta turut mengatasi kelumpuhan sistem penyelesaian sengketa WTO," jelasnya.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa Indonesia akan mengambil langkah strategis untuk mengamankan dan memperluas akses pasar biodiesel ke Uni Eropa.
Berita Terkait:
-
Tim SAR Gabungan Cari Pria Hilang di Hutan Desa Danau Bambure Kalteng
-
Bulog Tegaskan Swasembada Merupakan Kunci Kedaulatan
-
Inggris Loloskan RUU Larangan Membeli Rokok untuk Warga Kelahiran Tahun 2009 Ke Atas
-
BPS: 48.200 Rumah Tangga di Papua Barat Daya Masih Tinggal di Rumah Tak Layak Huni
-
Kedelai Jadi Jembatan, AS-RI Pererat Kolaborasi Strategis
-
Terminal Khusus Kilang Balongan, Penopang Distribusi Energi Indonesia
-
Beach Pool Ancol Jadi Opsi Terbaik Liburan Favorit Warga Jakarta
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.