Akademisi Bongkar Jurus Atasi ODOL: Bukan Razia Biasa, Digitalisasi Jadi Senjata Utama!
Kamis, 02 Okt 2025, 21:31 WIBJAKARTA â Penanganan kendaraan over dimension over loading (ODOL) itu penting banget karena dampaknya nggak main-main. Truk yang kelebihan muatan atau ukurannya nggak sesuai aturan bikin jalan cepat rusak, biaya perbaikan infrastruktur jadi membengkak, bahkan risiko kecelakaan lalu lintas makin tinggi.
Bisa dibilang ODOL itu âmerugikan rame-rameâ: pemerintah tekor anggaran buat perbaikan, pengguna jalan lain jadi nggak aman, dan logistik malah bisa lebih mahal karena jalur distribusi terganggu.
Untuk itu, penanganan ODOL perlu pendekatan komprehensifâmulai dari penegakan aturan di lapangan, insentif buat pengusaha angkutan yang taat, sampai kolaborasi dengan industri logistik agar distribusi barang tetap efisien tanpa mengorbankan keselamatan dan infrastruktur.
Akademisi Universitas Indonesia Martha Leni Siregar menegaskan, digitalisasi dan integrasi lintas lembaga menjadi kunci utama dalam penanganan kendaraan over dimension over loading (ODOL) guna meningkatkan keselamatan jalan, efisiensi logistik, dan keberlanjutan transportasi nasional.
"Dalam mengurangi jumlah dan fatalitas kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan diperlukan upaya digitalisasi dan integrasi antar para pemangku kepentingan," kata Martha dalam keterangan di Jakarta, Kamis (2/10).
Dia menekankan hal itu dalam Rapat Koordinasi Teknis Bidang Perhubungan Darat Tahun 2025 yang digelar Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan di Kantor Pusat Kemenhub.
Martha menyarankan terdapat beberapa strategi utama menuju bebas kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan di antaranya penegakan hukum berbasis teknologi.
Menurutnya hal itu dapat dilakukan dengan pemasangan Weigh-in-Motion (WIM) dan Automatic Number Plate Recognition untuk tilang otomatis, peningkatan sanksi hukum, edukasi dan sertifikasi sopir, zona larangan ODOL, pengawasan di tingkat karoseri, insentif untuk operator yang patuh, serta Integrasi dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Di samping itu, lanjut Martha untuk mengurangi tingkat kemacetan dan menjaga kelancaran arus lalu lintas, diperlukan strategi manajemen lalu lintas digital, jalur khusus logistik, integrasi data lalu lintas hingga insentif moda alternatif (peralihan angkutan berat ke rel).
"Tentu banyak tantangan dalam implementasi di lapangan namun bukan berarti tidak mungkin mewujudkan bebas kendaraan lebih dimensi dan muatan," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Bina Teknik Jalan dan Jembatan Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Pantha Dharma Oetojo menuturkan saat ini telah dilakukan pemasangan dengan total 26 titik Weight in Motion (WIM) di jalan tol di Pulau Sumatera, dengan 14 titik sudah terintegrasi ETLE.
"Untuk di Pulau Jawa, telah dilakukan pemasangan dengan total 14 titik WIM di jalan tol dengan lima titik sudah terintegrasi ETLE dan BLUe," jelasnya.
Ia menerangkan, di jalan nasional tol dan jalan nasional non tol baru total sebanyak 55 unit WIM yang sudah diterapkan dengan 5 unit yang sudah terintegrasi dengan ETLE dan BLU-E, 19 unit terintegrasi dengan ETLE.
Kemudian, 48 unit terintegrasi dengan Database Ditjen Bina Marga dan Kemenhub, serta 7 unit masih belum terintegrasi dengan Database Ditjen Bina Marga.
"Untuk penegakan hukum kendaraan lebih dimensi dan muatan yang lebih optimal pemerintah harus melakukan Pengoptimalan WIM yang telah terpasang di sejumlah ruas jalan tol. Penambahan pemasangan fasilitas penimbangan lima unit/tahun," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Iqbal Shoffan Shofwan menyampaikan, pihaknya terus berkolaborasi dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Adapun dalam mewujudkan integrasi data berbasis teknologi.
"Kami akan meningkatkan pendataan dan pencatatan serta pertukaran data daftar muatan barang yang meliputi informasi angkutan dan volume pengiriman barang yang dapat digunakan sebagai upaya deteksi dini pelanggaran lebih dimensi dan lebih muatan pada pengangkutan barang," ujarnya.
Selain itu, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri juga melaksanakan pembinaan terhadap pelaku usaha jasa logistik dan pelaku usaha distribusi yang melaksanakan kegiatan pendistribusian barang.
Sementara, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah II Kemendagri Suprayitno menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan angkutan barang berkeselamatan melalui kewenangan uji berkala oleh unit pelaksana pengujian pemerintah kabupaten/kota, unit pelaksana agen tunggal pemegang merek dan unit pelaksana pengujian swasta.
- Digitalisasi
- ODOL
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Dukcapil DKI Jakarta Sabet Penghargaan Nasional, Rekor Perekaman E-KTP Tembus 100 Persen
-
Tembok Pasar Induk Kramat Jati Roboh Akibat Gunungan Sampah
-
Hari Pertama Usai Libur, SPPG Kemayoran Layani 3.298 Porsi MBG
-
Gubernur Sultra Ingatkan ASN: Kendaraan Dinas Tidak Boleh Dipakai Mudik Lebaran
-
Mengenal St Kitts dan Nevis, Lawan Indonesia pada FIFA Series 2026
-
MRT Jakarta Mempermudah Komuter Beli Tiket Lewat Platform WhatsApp
-
Tips Cegah Kebakaran Rumah Akibat Listrik Saat Ditinggal Mudik Ala Schneider Electric
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.