Polisi Ungkap Modus Edarkan Sabu dalam Batang Pohon Singkong di Sumedang
Selasa, 16 Jun 2026, 05:22 WIBSUMEDANG - Kepolisian Resor (Polres) Sumedang, Jawa Barat, mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat total 23,35 gram dengan modus penyimpanan di dalam batang pohon singkong.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika di Sumedang, Senin (15/6) mengatakan penyimpanan tersebut merupakan modus kamuflase baru untuk mengelabui petugas dalam upaya pengungkapan kasus peredaran narkotika.
âTerkait modus penyimpanan sabu di dalam batang pohon singkong, pihak kepolisian menyebut hal tersebut sebagai bentuk kamuflase baru untuk mengelabui petugas,â katanya.
Ia menjelaskan bahwa temuan tersebut menjadi perhatian khusus karena pelaku memanfaatkan batang tanaman singkong sebagai tempat penyimpanan barang bukti agar tidak mudah terdeteksi saat dilakukan penggeledahan.
Lebih lanjut, pengungkapan kasus tersebut telah mengamankan sabu dengan total berat 23,35 gram dengan nilai ekonomis diperkirakan sekitar Rp23 juta hingga Rp35 juta berdasarkan estimasi harga pasaran gelap.
Kapolres Sumedang mengatakan bahwa kasus ini terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih besar dan tidak berhenti pada pelaku lapangan saja.
âKasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya dan tidak berhenti pada pelaku yang diamankan, tetapi akan mengejar pemasok,â katanya.
Dari hasil penyidikan, perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun atau seumur hidup serta denda hingga Rp10 miliar.
Pihak kepolisian juga menjelaskan bahwa dalam pengembangan kasus, ditemukan adanya keterlibatan jaringan peredaran yang diduga berasal dari seorang pemasok yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga berperan sebagai pengedar yang menerima dan menyimpan sabu sebelum diedarkan kembali di wilayah lokal.
Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara Polres Sumedang terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih luas.
Â
Â
- Sumedang
- Polisi
- Ungkap
- Edarkan Sabu dalam Batang Pohon Singkong
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Waspada Macet, 3 Stasiun KRL Ini Bakal Jadi Titik Paling Padat Saat Lebaran 2026
-
Perkuat Layanan dan Inklusi Keuangan di Denpasar, Sequis Life Resmikan Sequis Center Bali
-
Pemprov Jateng Pancing Kepatuhan Pemilik Kendaraan Bekas, Ini Strateginya
-
PGE Percepat Pengembangan Panas Bumi, Perkuat Peran Energi Bersih Sepanjang 2025
-
Takeda, IFRC dan PMI Luncurkan Aliansi “United Against Dengue” di Indonesia, Perluas Upaya Regional dalam Memperkuat Ketahanan Masyarakat
-
Pelatihan CPNS 2026 Resmi Dibuka, Pemprov DKI Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik
-
Kemnaker Buka Jalan Disabilitas Punya Usaha Sendiri Lewat Pelatihan.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.