Menbud: Repatriasi Benda Bersejarah Bukti Keseriusan Pemerintah Pulihkan Martabat Bangsa

Rabu, 01 Okt 2025, 18:10 WIB

BARCELONA - Menteri Kebudayaan (Menbud), Fadli Zon, menegaskan repatriasi atau pengembalian benda-benda bersejarah merupakan pemenuhan hak budaya. Menurut dia, pemulangan koleksi Dubois dari Belanda merupakan bukti keseriusan Indonesia memperjuangkan keadilan sejarah dan pemulihan identitas.

"Repatriasi benda bersejarah ke negara asal sangat penting untuk memulihkan martabat bangsa," ujarnya, Rabu (1/10). Selain itu, lanjut Menbud, repatriasi menyambungkan kembali identitas dengan generasi penerus.

Ket. Foto: Menteri Kebudayaan, Fadli Zon — Sumber: Kementerian Kebudayaan

Fadli menambahkan pengembalian Koleksi Dubois menegaskan urgensi diplomasi budaya sebagai instrumen penting dalam pemulihan sejarah dan kedaulatan.

"Serta penguatan posisi Indonesia sebagai salah satu peradaban tertua di dunia," ucap dia.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Ilmu Pengetahuan Belanda, Gouke Moes, mengatakan repatriasi Koleksi Dubois dilakukan atas permintaan Pemerintah Indonesia. Menurut dia, pemerintah Belanda menyetujui permintaan itu atas saran dari Komite Koleksi Kolonial yang independen.

"Rekomendasi Komite didasarkan pada penelitian yang ekstensif dan menyeluruh," ujar dia.

Menurut Moes, pihaknya akan menerapkan tingkat ketelitian yang sama dalam bekerja sama dengan naturalis dan mitra di Indonesia.

Benda-benda penting dalam koleksi Dubois antara lain fosil tempurung kepala, gigi geraham, dan tulang paha.

"Koleksi ini merupakan sumber daya berharga yang berkontribusi pada pemahaman ilmiah tentang sejarah evolusi manusia," ucap dia.

Di sisi lain, Fadli menyatakan budaya merupakan hak fundamental sekaligus kekuatan dalam perekonomian global. Menurut dia, hak budaya harus dijamin melalui akses, partisipasi publik, dan pelibatan masyarakat dalam pengelolaan kebudayaan.

Ditambahkannya bahwa hak budaya telah diamanatkan oleh konstitusi negara, khususnya Pasal 32 UUD 1945.

"Pasal tersebut menegaskan kewajiban negara untuk memajukan kebudayaan nasional, menjamin kebebasan masyarakat untuk memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya," kata dia.

Untuk mendorong partisipasi, Menbud menyampaikan Indonesia telah memiliki mekanisme Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) untuk memastikan suara masyarakat. Khususnya komunitas adat dan kelompok rentan agar turut berpartisipasi dalam proses perumusan kebijakan budaya.

Fadli menambahkan budaya juga merupakan mesin pertumbuhan yang mampu menciptakan lapangan kerja, inovasi, dan pemberdayaan sosial.

"Secara global, sektor industri budaya dan kreatif menyumbang USD4,3 triliun atau 6 persen dari ekonomi dunia," ujar dia. ils/I-1

  • menbud

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.