- Home
-
- Megapolitan
-
- Pemprov DKI Jakarta Resmi ...
Pemprov DKI Jakarta Resmi Ringankan Pajak Kendaraan Lama, Daya Beli Warga Dijaga
Selasa, 30 Sep 2025, 15:45 WIBJAKARTA â Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan kebijakan relaksasi pajak daerah pada tahun 2025. Fokus utama kebijakan ini adalah memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi pemilik kendaraan lama atau sederhana.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan kendaraan bermotor dengan nilai di bawah harga pasar berhak memperoleh pengurangan PKB. Langkah ini ditujukan untuk memastikan pajak lebih sesuai dengan kondisi riil kendaraan di lapangan.
âHarapannya ini dapat membantu masyarakat yang memiliki kendaraan lama atau sederhana agar tetap bisa membayar pajak dengan lebih ringan,â ujar Pramono. Kebijakan ini dianggap sebagai solusi nyata untuk menekan beban pajak warga Jakarta.
Selain keringanan PKB, Pemprov tetap mempertahankan pembebasan pajak yang sudah berlaku sebelumnya. Misalnya pembebasan PBB bagi veteran, keluarga tidak mampu, serta korban bencana alam.
Beberapa kategori pembebasan bahkan diberikan secara otomatis tanpa perlu melalui proses pengajuan. Hal ini dipandang sebagai cara efektif mempermudah masyarakat yang berhak mendapatkan keringanan pajak.
Dengan relaksasi pajak ini, beban pemilik kendaraan lama di Jakarta dipastikan menjadi lebih ringan. Pada saat yang sama, pemerintah berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat.
Insentif pajak juga dinilai mampu menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang dinamis. Pemprov DKI berharap langkah ini mendorong perputaran ekonomi daerah agar tetap stabil.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menegaskan penerimaan daerah tetap dalam kondisi aman. Menurutnya, pemberian insentif pajak tidak akan mengganggu kas daerah.
âUntuk 2025, sudah dilakukan percepatan pengadaan barang dan jasa. Begitu APBD perubahan diketok, dana akan langsung dikucurkan. Jadi tidak ada masalah dari sisi fiskal,â kata Lusiana.
Melalui kebijakan baru ini, Pemprov DKI ingin memastikan masyarakat lebih disiplin dalam membayar kewajiban pajaknya. Dengan begitu, roda perekonomian Jakarta diharapkan tetap bergerak meski menghadapi tantangan global.
âYang paling utama adalah menggairahkan pasar. Karena bagaimanapun, dalam situasi seperti sekarang, pemerintah perlu memberikan stimulan agar aktivitas ekonomi terus bergerak,â tegas Pramono.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Strategi Pemprov DKI Jakarta Aktivasi Taman Ismail Marzuki sebagai Pusat Ekonomi Kreatif
-
Pemkot dan Pemda DIY Perkuat Digitalisasi Pelayanan Pajak Kendaraan
-
Fasilitas Belum Optimal dan Picu Macet, Dishub DKI Evaluasi Total CFD Koridor Rasuna Said
-
IWDF 2026 Digelar, Jakarta Perkuat Posisi Sebagai Kota Global dengan Libatkan 1.200 Penari
-
Upaya Pemprov DKI Bangun Kota Inklusif Melalui Semangat Paskah di Kota Tua
-
Mulai dari Rumah! Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah
-
Peran Organisasi Keagamaan dalam Pembangunan Sosial Jakarta Menurut Wagub Rano Karno
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.