Ekonom Desak Pemerintah Atur Rokok Elektrik Tanpa Berat Sebelah

Senin, 29 Sep 2025, 17:35 WIB

JAKARTA – Pemerintah perlu menetapkan regulasi rokok elektrik yang lebih seimbang agar tidak menimbulkan distorsi pasar maupun risiko kesehatan masyarakat.

Aspek harga penting diatur supaya tidak menimbulkan disparitas berlebihan dengan rokok konvensional, promosi perlu dibatasi agar tidak menyasar anak muda, sementara pengaturan area penggunaan dapat memberi kepastian hukum sekaligus melindungi ruang publik.

Ket. Foto: Petugas Bea Cukai Aceh mengamankan rokok ilegal di Banda Aceh, Rabu (24/5/2025). — Sumber: ANTARA/HO-Humas Bea Cukai Aceh

Pendekatan yang proporsional akan membantu menjaga keseimbangan antara kepentingan industri, kesehatan, dan penerimaan negara.

Direktur Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE FEB UB), Prof. Candra Fajri Ananda mengemukakan hasil kajiannya, bahwa adanya ketidakseimbangan regulasi pada produk rokok elektrik selama ini menciptakan insentif konsumsi yang lebih tinggi dibandingkan rokok tembakau konvensional, sehingga mendorong pergeseran perilaku konsumen.

"Regulasi yang seimbang akan membuat produk elektrik tidak lagi dipersepsikan lebih aman atau lebih menarik dibandingkan produk tembakau legal," kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Senin (29/9).

Dalam hasil kajian PPKE FEB UB bertajuk "Dinamika Regulasi dan Masa Depan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia", Candra menegaskan pentingnya mengkaji ulang pengaturan promosi rokok elektrik di media sosial dan platform daring menjadi hal mendesak, mengingat segmen utama yang disasar adalah kelompok usia muda.

Pembatasan akses pembelian online juga perlu ditegakkan agar penjualan produk tidak terkontrol, selain itu, peningkatan tarif cukai terhadap rokok elektrik harus diiringi dengan pembatasan area penggunaan, sama halnya dengan regulasi rokok tembakau.

"Kebijakan ini akan membantu mencegah persepsi keliru di masyarakat bahwa rokok elektrik adalah produk bebas risiko, sekaligus menekan prevalensi penggunaannya di kalangan generasi muda," ujarnya.

Hasil survei menunjukkan, sebagian besar pengguna rokok elektrik (64 persen) baru mulai mengonsumsinya dalam rentang waktu 1 – 3 tahun terakhir. Hal ini adalah fenomena yang masih relatif baru dan sedang berkembang di masyarakat.

Dari sisi usia, mayoritas pengguna memulai konsumsi rokok elektrik pada rentang usia 18–22 tahun dengan persentase mencapai 51 persen.

"Temuan ini mengindikasikan bahwa remaja akhir hingga dewasa muda merupakan kelompok dominan dalam adopsi awal penggunaan rokok elektrik," katanya.

Sementara, dari jenis produk yang digunakan, sistem pod menjadi pilihan paling populer dengan dominasi Pod system/open pod sebesar 53 persen dan Pod System/closed pod sebesar 30 persen. Fakta ini menunjukkan bahwa sistem pod, khususnya yang terbuka, lebih disukai karena fleksibilitasnya dalam penggunaan.

"Data ini menggambarkan bahwa rokok elektrik merupakan tren baru yang terutama digerakkan oleh kelompok usia muda dengan preferensi kuat terhadap sistem pod sebagai bentuk konsumsi utama," katanya.

Prof. Candra mengungkapkan, apabila dilihat dari perbandingan biaya konsumsi rokok berdasarkan hasil survei, terdapat perbedaan beban pengeluaran bulanan antara rokok tembakau legal, dan rokok elektrik.

Rokok tembakau legal menimbulkan pengeluaran bulanan tertinggi, yakni antara Rp525.000 hingga Rp1.080.000 per bulan.

Sementara itu, rokok elektrik berada pada posisi menengah dalam hal biaya bulanan, dengan kisaran Rp500.000 hingga Rp750.000. Hal ini menjadikan rokok elektrik sebagai alternatif yang semakin berkembang di pasar konsumen.

Perbedaan biaya tersebut memperlihatkan bagaimana kebijakan harga sangat memengaruhi perilaku konsumen.

Tatkala harga rokok legal terus meningkat dan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal belum optimal, konsumen cenderung mencari alternatif yang lebih murah, baik melalui pasar rokok ilegal maupun melalui konsumsi rokok elektrik.

Temuan ini sekaligus menegaskan adanya hubungan langsung antara kebijakan fiskal di sektor tembakau dengan dinamika pasar yang berkembang di masyarakat.

Menurut dia ketidakseimbangan regulasi antara rokok kretek dan rokok elektrik, ditambah dukungan sosial terhadap produk elektrik, menjadi faktor penting yang menggeser konsumsi dari rokok konvensional ke rokok elektrik.

"Hal itu berdampak langsung pada keberlangsungan industri kretek yang selama ini memberikan kontribusi ekonomi dan fiskal bagi negara," katanya.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.