KPK Sebut Alur Perintah dalam Kasus Kuota Haji Khusus Sudah Jelas
Jumat, 26 Sep 2025, 07:49 WIBJAKARTA â Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan alur perintah pembagian kuota haji tambahan tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023â2024, sudah jelas.
âKalau alur perintahnya sudah jelas. Ada tanda tangannya dan lain-lain gitu ya,â ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9) malam.
Pernyataan Asep itu merujuk pada Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang mengatur pembagian kuota haji pada waktu tersebut.
Oleh sebab itu, dia memandang mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengetahui pembagian kuota haji tambahan tersebut.
âApakah tahu atau tidak? Kan ini beredar. Kalau diedarkan ya pasti sudah mengetahui. Kalau tidak tahu, kenapa ini beredar? Biasanya kan ada pertanyaan, kemudian ditariklah atau gimana,â katanya.
Walaupun demikian, dia mengatakan KPK masih mencari informasi maupun keterangan lebih lanjut terkait penggunaan dari kuota haji tambahan pada tahun tersebut yang dibagi menjadi 50 persen sama, serta aliran uangnya.
âKami juga sedang mendalami aliran uangnya. Jadi, tadi permintaannya dari oknum itu kapan, di mana, siapa yang minta, kepada siapa, jumlahnya berapa, itu sedang kami dalami juga. Jadi, nanti dari sana informasi ini dikumpulkan,â ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023â2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Kasus Korupsi Kuota Haji
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Lanny Jaya Siap Mandiri, Aletinus Yigibalom Tekan Tombol Ekonomi Lokal Lewat 39 Distrik
-
Peduli Lingkungan, Polisi Gelar Gerakan ASRI di Bekasi
-
KPK Temukan Upaya untuk Menghambat Penyidikan Kasus Bea Cukai
-
KPK Bakal Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
Nilai Ekspor Bulanan Komoditas Pakaian Tekstil Meningkat
-
Update RUU PPRT 2026: Menaker Yassierli Serahkan Daftar Inventarisasi Masalah ke DPR
-
Janice Tjen Melaju, Laga Kontra Samsonova Menanti di Babak 64 Besar Madrid Open
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.