Investor Harap Sabar! Short Selling Ditahan, BEI Pilih Main Aman Hingga Maret Tahun Depan
Jumat, 26 Sep 2025, 20:25 WIBJAKARTA â PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penundaan implementasi fasilitas pembiayaan dan pelaksanaan transaksi short selling oleh perusahaan efek sampai dengan 17 Maret 2026.
Penundaan tersebut sebagaimana tercantum dalam surat pengumuman Nomor Peng-00174/BEI.POP/09-2025 dalam keterbukaan informasi di BEI, Jakarta, Jumat (26/9).
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan Bursa tidak menerbitkan Daftar Efek Short Selling sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2 Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling sampai dengan tanggal 17 Maret 2026.
"Penundaan implementasi sebagaimana dimaksud di atas mulai berlaku sejak 29 September 2025," ujar Irvan.
Sebagai catatan, transaksi short selling oleh perusahaan efek adalah praktik menjual saham yang sebenarnya belum dimiliki, dengan harapan bisa membelinya kembali di harga yang lebih rendah.
Mekanismenya, perusahaan efek atau investor meminjam saham tertentu dari pihak lain (biasanya pemegang saham besar atau melalui fasilitas pinjam-meminjam efek), lalu menjualnya di pasar.
Jika harga saham turun, saham tersebut dibeli kembali dengan harga lebih murah untuk dikembalikan kepada pemilik awal, sehingga selisih harga menjadi keuntungan.
Short selling dapat meningkatkan likuiditas dan memperdalam pasar modal, karena menambah variasi strategi investasi.
Namun, praktik ini juga berisiko tinggi: bila harga saham justru naik, kerugian bisa tak terbatas karena saham harus dibeli kembali dengan harga lebih mahal.
Karena itu, otoritas pasar modal biasanya menerapkan aturan ketat, seperti daftar saham yang boleh ditransaksikan (shortable stocks), mekanisme pelaporan, serta pengawasan untuk mencegah manipulasi harga.
Pada 3 Maret 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama BEI telah melakukan penundaan implementasi short selling di tengah gejolak yang terjadi di pasar saham Indonesia saat itu.
âDengan mempertimbangkan kondisi tersebut dan mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan dan pelaku pasar, OJK akan mengambil kebijakan awal, pertama adalah menunda implementasi kegiatan short selling,â ujar Kepala Eksekutif OJK bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Inarno Djajadi.
Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik sebelumnya mengungkapkan sebanyak tiga anggota bursa (AB) telah siap untuk memfasilitasi transaksi short selling dan intraday short selling (IDSS) di pasar modal Indonesia.
âTiga AB sedang dalam proses akhir, sehingga kami harap dalam waktu yang tidak terlalu lama sudah ada paling tidak tiga AB yang nantinya bisa memberikan layanan Intraday Short Selling kepada para investor,â ujar Jeffrey.
Ia mengatakan telah ada sebanyak 27 AB yang menyatakan minatnya untuk dapat memfasilitasi transaksi Short Selling, yang mana sembilan di antaranya telah dalam proses persiapan untuk bisa mendapatkan izin sebagai AB Short Selling.
- BEI
- short selling
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Banjir Mengintai! DPRD Kulon Progo Ajak Warga Turun Tangan Cegah Bencana
-
Hadiah dari Commuter Line di Hari Pelanggan Nasional 2026
-
Film “Pangku” Raih Tiga Penghargaan Terpuji di Ajang Festival Film Bandung
-
Pemkot Bogor Jadikan Keteladanan Nabi Muhammad SAW Landasan Membangun Kota
-
Generali Lion Heart Run 2026 Behasil Kumpulkan Donasi 1,7 M
-
300 UMKM Memerlukan Ruang Promosi yang Representatif
-
Pameran produk UMKM kerajinan dalam Festival Kota Lama
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.