Terima Suap Jutaan Euro, Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Divonis Lima Tahun Penjara
Kamis, 25 Sep 2025, 19:26 WIBPARIS - Pengadilan Prancis pada Kamis (25/9) menyatakan mantan Presiden Nicolas Sarkozy bersalah atas konspirasi kriminal karena menerima suap, jutaan euro dari mendiang diktator Libya Muammar Gaddafi.Â
Dari The Guardian, atas putusan tersebut Sarkozy dijatuhi hukuman lima tahun penjara
Pengacara Sarkozy mengatakan kepada wartawan bahwa banding sedang diajukan 'saat ini'
Sarkozy mempertahankan ketidakbersalahannya saat ia menyatakan ia akan 'tidur di penjara, tapi dengan kepala tegak'
Sarkozy mengatakan, putusan pengadilan memiliki 'dampak ekstrem' terhadap penegakan hukum di Prancis, merusak kepercayaan terhadap pengadilan
Pengacara Sarkozy, Christophe Ingrain, menyampaikan nada serupa dalam komentarnya kepada wartawan, dengan menyatakan bahwa karena Sarkozy tidak pernah menghindari pengadilan dan menghormati panggilannya, rasanya berlebihan untuk langsung memenjarakannya, terlepas dari bandingnya.
Ia mengulangi poin yang sama tentang Sarkozy yang dibebaskan dari tiga dari empat dakwaan, namun "ia malah dijatuhi hukuman penjara berat dengan eksekusi mati yang akan segera dilakukan." "Itu kontradiksi yang luar biasa," ujarnya.
Dia mengatakan kliennya tetap âbersikap agresifâ dan yakin akan ketidakbersalahannya.
Ia mengatakan permohonan banding tersebut sedang diajukan "saat ini," dan jadwal langkah selanjutnya akan diputuskan melalui proses peradilan.
Sarkozy menekankan bahwa ia dibebaskan dari tiga dari empat tuduhan terhadapnya, dan hanya dinyatakan bersalah atas tuduhan âkonspirasi kriminalâ dengan rekan-rekannya.
Ia menegaskan bahwa alamatnya sudah dikenal luas, dan sebagai tokoh publik, ia tidak bisa lepas dari tanggung jawabnya.
Dia mengkritik keputusan pengadilan yang memenjarakannya, namun menegaskan bahwa dia akan âmematuhi panggilan pengadilan.â
âJika mereka benar-benar ingin saya tidur di penjara, saya akan tidur di penjara, tetapi dengan kepala tegak.â
Ia mencatat bahwa karena ia harus hadir di pengadilan sebelum dipenjara, para pengkritiknya akan mendapatkan momennya.
" Mereka yang begitu membenciku berpikir mereka bisa mempermalukanku. Yang mereka permalukan hari ini adalah Prancis, citra Prancis."
Ia menyebut putusan itu sebagai âketidakadilan yang memalukanâ, mengatakan ia tetap yakin akan ketidakbersalahannya dan akan mengajukan banding.
Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
-
Kemenekraf Sediakan Kanal Pengaduan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif
-
IPA Portable Semanan Resmi Beroperasi, Ratusan Pelanggan Baru PAM JAYA Kini Terlayani
-
Deregulasi PLTS untuk Dorong Investasi Energi
-
Bamsoet Kembali Tegaskan Perbaikan Bangsa Harus Dimulai dari Partai Politik
-
Harga BBM Naik: Dua Negara Bagian Australia Gratiskan Transportasi Publik
-
Pemkab Mimika Libatkan Pihak Ketiga dalam Pengelolaan Air Bersih di Pesisir
-
Kamala Harris Bidik Pencalonan Presiden AS pada Pemilu 2028
Berita Terbaru
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.