Kumham Imipas: Alternatif Pidana Jadi Solusi Efektif Atasi Overcrowding Lapas
📅 Kamis, 25 Sep 2025, 03:30 WIB | Oleh: Tim PenulisDari sisi kepolisian, Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Jatim Eka Yekti Hananto Seno menjelaskan, pihaknya mengembangkan aplikasi Simatahati untuk mendata tahanan dan memberikan notifikasi otomatis ketika masa tahanan hampir habis.
Dengan aplikasi tersebut, kata dia, potensi overstaying bisa dideteksi lebih dini. Pihaknya juga mengedepankan keadilan restoratif serta penyuluhan hukum bagi tahanan.
Dukungan juga datang dari pemerintah daerah. Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur Adi Sarono menegaskan, pemerintah daerah siap memfasilitasi lokasi kerja sosial, seperti balai latihan kerja, sekolah, rumah sakit, maupun panti sosial.
“Sinergi lintas perangkat daerah akan memastikan pidana pengawasan dan kerja sosial berjalan efektif, bermanfaat bagi publik, sekaligus menghormati martabat peserta,” tutur Adi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Rapat koordinasi menegaskan pentingnya kerja sama kejaksaan, kepolisian, pemerintah daerah, serta masyarakat dalam mengakhiri praktik overstaying.
Langkah tersebut juga sejalan dengan arah Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang menekankan penguatan sistem hukum yang berkeadilan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta penerapan keadilan restoratif.
Setelah terselenggaranya kegiatan, pemerintah berharap terbentuk komitmen yang lebih kuat di antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah agar isu overstaying tidak lagi berulang, pidana alternatif dapat diterapkan secara konsisten, dan sistem pemasyarakatan Indonesia benar-benar mampu mencerminkan keadilan yang modern, humanis, serta dipercaya masyarakat.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!