- Home
-
- Megapolitan
-
- Sindikat Pembobol Rekening...
Sindikat Pembobol Rekening Dormant hanya Butuh 17 Menit untuk Pindahkan Rp204 Miliar dari Bank BNI ke Rekening Penampung
Kamis, 25 Sep 2025, 15:30 WIBJAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkapkan, sepak terjang para tersangka pembobol rekening dormant (pasif) pada kantor cabang Bank BNI di Jawa Barat, cukup lihai. Mereka mampu memindahkan uang senilai 204 miliar rupiah ke rekening penampung hanya butuh waktu 17 menit.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/9), menerangkan bahwa pada awalnya, jaringan sindikat pembobol bank tersebut bertemu dengan kepala cabang pembantu salah satu Bank BNI di Jawa Barat yang berinisial AP pada Juni 2025.
Pertemuan itu, kata Helfi, untuk merencanakan pemindahan dana yang ada di dalam suatu rekening dormant.
âJaringan sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai satgas perampasan aset, menjelaskan cara kerja serta peran masing-masing dari mulai persiapan, pelaksanaan eksekusi, sampai tahap timbal balik hasil,â katanya.
Dalam prosesnya, sindikat pembobol memaksa kepala cabang bank untuk menyerahkan user ID aplikasi core banking system milik teller dan kepala cabang.
âApabila tidak mau melaksanakan, akan terancam keselamatan kepala cabang tersebut beserta seluruh keluarganya,â ujarnya.
Kemudian, pada akhir bulan Juni 2025, sindikat pembobol bank selaku eksekutor dan kepala cabang bersepakat untuk melakukan eksekusi pemindahan dana rekening dormant pada hari Jumat pukul 18.00 WIB atau mendekati hari libur.
Helfi mengungkapkan, waktu itu dipilih oleh para tersangka untuk menghindari sistem deteksi bank.
Kepala cabang pun menyerahkan user ID aplikasi core banking system miliknya dan milik teller kepada salah satu eksekutor, yakni NAT yang merupakan mantan teller bank.
NAT kemudian melakukan akses ilegal pada aplikasi core banking system dengan melakukan pemindahan dana dari rekening dormant secara in absentia atau tidak hadir di tempat senilai Rp204 miliar ke lima rekening penampung.
â(Pemindahan) dilakukan dengan 42 kali transaksi dalam waktu 17 menit,â ujar Helfi.
Pihak bank kemudian menemukan adanya transaksi mencurigakan dan melaporkan kepada Bareskrim Polri.
Atas adanya laporan tersebut, penyidik pada Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri berkomunikasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dan memblokir harta kekayaan hasil kejahatan maupun transaksi aliran dana tersebut.
âDari hasil penyidikan yang dilakukan, berhasil memulihkan dan menyelamatkan seluruh dana yang ditransaksikan secara ilegal dengan total Rp204 miliar,â kata Helfi.
Selain itu, penyidik juga menetapkan sembilan tersangka. Pertama dari kelompok karyawan bank, yaitu AP (50) selaku kepala cabang pembantu bank dan GRH (43) yang merupakan consumer relations manager bank.
Lalu, lima tersangka yang merupakan pembobol atau eksekutor, yaitu C (41), DR (44), NAT (36), R (51), dan TT (38).
Terakhir, dua tersangka yang berperan melakukan pencucian uang, yaitu DH (39) dan IS (60).
Selain itu, ada pula satu tersangka berinisial D yang tengah diburu penyidik. Adapun tersangka C dan DH merupakan tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih.
- Bank BNI
- Bareskrim Polri
- Pembobol Rekening Dormant
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
BGN Evaluasi Pelaksanaan MBG Kaltim Terkait 38 SPPG Belum Punya IPAL
-
Bareskrim Polri Selidiki Penyebab Pemadaman Listrik Massal di Sumatera pada Jumat (22/5)
-
Tim SAR Manokwari Evakuasi 100 Warga Terdampak Banjir
-
Devin-Faathir Raih Final Perdana BWF Super 300 di Macau Open 2026, Hasil Nyata Pembinaan Berkelanjutan
-
BNI Raih Predikat Best Companies to Work for in Asia untuk Ketiga Kalinya
-
21 RT di Jaksel dan Jaktim Terendam Banjir akibat Sungai Ciliwung Meluap
-
Kuartal I 2026, BNI Catat Kinerja Solid Ditopang Fundamental Kinerja dan Transformasi Bisnis
Satlap Tri Cakti dan Satgas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Bijih Timah Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.