- Home
-
- Luar Negeri
-
- Duterte Didakwa dengan Tig...
Duterte Didakwa dengan Tiga Tuduhan Kejahatan terhadap Kemanusiaan
Selasa, 23 Sep 2025, 12:35 WIBDEN HAAG - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mendakwa mantan presiden Filipina Rodrigo Duterte dengan tiga tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan, menuduhnya terlibat dalam setidaknya 76 pembunuhan sebagai bagian dari "perang melawan narkoba".
Lembar dakwaan yang telah disunting secara ekstensif tertanggal 4 Juli namun baru dipublikasikan pada hari Senin (22/9), memaparkan tuduhan terhadap mantan pemimpin berusia 80 tahun yang saat ini ditahan ICC di Den Haag.
Dakwaan pertama menyangkut dugaan keterlibatannya sebagai pelaku bersama dalam 19 pembunuhan yang dilakukan antara tahun 2013 dan 2016 saat Duterte menjabat sebagai wali kota Davao City.
Dakwaan kedua terkait dengan 14 pembunuhan terhadap apa yang disebut "Target Bernilai Tinggi" pada tahun 2016 dan 2017 saat Duterte menjabat sebagai presiden.
Dan dakwaan ketiga adalah sekitar 43 pembunuhan yang dilakukan selama operasi "pembersihan" terhadap terduga pengguna atau pengedar narkoba tingkat rendah.
Jaksa menuduh kejadian ini terjadi di seluruh Filipina antara tahun 2016 dan 2018.
"Skala viktimisasi yang sebenarnya selama periode yang didakwakan jauh lebih besar, sebagaimana tercermin dalam sifat serangan yang meluas," kata jaksa ICC.
"Serangan itu mencakup ribuan pembunuhan, yang dilakukan secara konsisten sepanjang periode dakwaan," kata mereka.
Tuduhan terhadap Duterte bermula dari kampanye melawan pengguna dan pengedar narkoba yang menurut kelompok hak asasi manusia telah menewaskan ribuan orang.
Surat perintah penangkapan yang dikeluarkan untuk Duterte pada tanggal 7 Maret berisi satu tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan yang berkaitan dengan 43 dugaan pembunuhan.
Dakwaan jaksa diajukan pada malam menjelang jadwal kehadiran Duterte di ICC untuk mendengarkan tuduhan terhadapnya.
Namun sidang tersebut ditunda karena pengadilan mempertimbangkan apakah Duterte layak untuk mendengarkan dakwaan tersebut.
Pengacaranya Nicholas Kaufman mengatakan kliennya tidak dapat diadili "karena gangguan kognitif di banyak bidang".
Kaufman telah mendesak ICC untuk menunda proses terhadap Duterte tanpa batas waktu.
Duterte ditangkap di Manila pada 11 Maret lalu, diterbangkan ke Belanda pada malam yang sama dan sejak saat itu ditahan di unit penahanan ICC di Penjara Scheveningen.
Pada sidang pertamanya, ia hadir melalui tautan video, tampak linglung dan lemah, hampir tidak berbicara.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: AFP, Lili Lestari
Berita Terkait:
-
Kiper Rakasurya Handika Dilepas Bali United
-
Badan Geologi Ungkap Perkembangan Terkini Aktivitas Gunung Marapi
-
Menggemaskan, Semen Padang bertekad curi tiga poin di markas Persija
-
Korsabhara Baharkam Polri Gelar Supervisi di Polda Maluku
-
Italia Berlakukan Larangan Terbang Jelang Pemakaman Paus
-
Rupiah Rawan Melemah, 9 Februari 2026
-
Jalur Pendakian Gunung Arjuno Ditutup Hadapi Cuaca Ekstrem
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.