DPRD DKI Rampungkan Raperda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Segera Jadi Sejarah

Selasa, 23 Sep 2025, 14:45 WIB

JAKARTA — DPRD DKI Jakarta melalui Panitia Khusus (Pansus) Jaringan Utilitas merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jaringan Utilitas. Sebanyak 41 pasal berhasil disepakati, termasuk sejumlah perbaikan teknis maupun substansi yang disesuaikan dengan kebutuhan kota.

Ketua Pansus Jaringan Utilitas DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, menegaskan aturan baru ini akan menggantikan Perda Nomor 8 Tahun 1999 yang dianggap sudah tidak relevan. “Hari ini kita sudah merampungkan pembahasan sampai dengan kurang lebih 41 pasal berserta beberapa perbaikan-perbaikan dan sebagainya,” ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (22/9/2025).

Ket. Foto: — Sumber: Koran Jakarta/Paundra Zakirulloh

Menurut Pantas, regulasi baru ini diharapkan bisa mempercepat penataan jaringan utilitas di Jakarta. DPRD juga menekankan pentingnya penyusunan rencana induk jaringan utilitas oleh Pemprov DKI dengan jangka waktu 20 tahun dan evaluasi setiap lima tahun.

Dalam pembahasan, Pansus menyepakati tiga konsep penataan jaringan utilitas. Pertama, konsep ideal berupa pembangunan utilitas bawah tanah terpadu. Kedua, konsep kompromi dengan jalur bawah tanah terbatas melalui mainhole, dan ketiga adalah konsep tiang bersama yang diterapkan di kawasan permukiman padat.

“Untuk kawasan baru wajib disiapkan utilitas bawah tanah yang lebih sempurna. Sementara di kawasan padat akan digunakan tiang bersama agar lebih tertata dan jelas pengelolaannya,” jelas Pantas. Dengan sistem ini, diharapkan penataan jaringan bisa lebih teratur dan aman.

Selain penataan, perda baru juga mewajibkan adanya retribusi bagi setiap pihak yang memanfaatkan jaringan utilitas. DPRD menilai kebijakan ini akan menambah pendapatan asli daerah (PAD) yang bisa dipakai untuk meningkatkan layanan publik.

“Harapannya, tidak ada lagi kabel semrawut di Ibu Kota, tidak ada lagi korban, estetikanya terbangun, dan pendapatan daerah bisa bertambah,” kata Pantas. Setelah pembahasan tuntas, Pansus akan menyusun laporan akhir untuk diserahkan ke pimpinan DPRD dan Bapemperda.

Selanjutnya, Raperda akan dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan sebagai perda resmi. Dengan aturan baru ini, penataan jaringan utilitas di Jakarta diharapkan lebih modern, tertib, dan memberi manfaat ganda bagi warga maupun pemerintah daerah.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.