Ekonom: Bunga 8% PNM Mekaar Jadi Angin Segar bagi Usaha Ultramikro

Selasa, 23 Jun 2026, 17:15 WIB

JAKARTA – Penurunan bunga pembiayaan mencerminkan upaya pelonggaran kondisi keuangan untuk mendorong aktivitas ekonomi, terutama investasi dan konsumsi.

Kebijakan ini biasanya ditempuh saat tekanan ekonomi meningkat atau inflasi mulai terkendali, sehingga ruang penurunan suku bunga menjadi lebih terbuka tanpa menimbulkan risiko stabilitas harga yang berlebihan.

Ket. Foto: Siti Patimah Azzahra, Manager Regional Mekaar (MRM) Serang 1, Banten (kiri) mendampingi pelaku UMKM yang merupakan nasabah PT Permodalan Nasional Madani (PNM) untuk memberdayakan pelaku usaha kecil. — Sumber: ANTARA/ HO-PT. PNM.

Dari sisi pelaku usaha, biaya modal yang lebih rendah dapat meningkatkan minat ekspansi, memperbaiki arus kas, dan memperkuat daya saing, khususnya bagi sektor UMKM yang sensitif terhadap biaya pinjaman.

Sementara itu, bagi rumah tangga, penurunan bunga pembiayaan dapat meningkatkan akses kredit konsumsi maupun perumahan.

Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada transmisi kebijakan ke sektor riil serta tingkat kepercayaan pelaku ekonomi.

Tanpa diikuti peningkatan permintaan dan stabilitas makroekonomi, penurunan bunga pembiayaan berisiko tidak sepenuhnya mendorong pertumbuhan yang diharapkan.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M. Rizal Taufikurahman menilai penurunan bunga pembiayaan PNM Mekaar dari kisaran 18–25 persen menjadi 8 persen per tahun dapat meringankan beban pelaku usaha ultramikro.

“Penurunan bunga PNM Mekaar dari 18–25 persen menjadi 8 persen merupakan kebijakan yang sangat ekspansif untuk memperkuat sektor usaha ultramikro,” kata Rizal yang juga Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef itu saat dihubungi di Jakarta, Selasa (23/6).

PNM Mekaar merupakan layanan pinjaman modal usaha tanpa agunan dari PT Permodalan Nasional Madani (PNM), bagian dari BRI Group, untuk para pelaku usaha ultramikro yang berasal dari keluarga prasejahtera, terutama perempuan.

Menurut Rizal, selama ini nasabah Mekaar membayar biaya pembiayaan yang relatif tinggi karena karakteristik pembiayaan tanpa agunan, nominal pinjaman yang kecil, serta kebutuhan pendampingan yang intensif.

Dengan penurunan bunga tersebut, pelaku usaha ultramikro dinilai memiliki ruang keuangan yang lebih besar untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan pendapatan rumah tangga.

Meski demikian, Rizal mengingatkan bahwa dampak kebijakan tersebut tidak akan terjadi secara otomatis maupun seragam pada seluruh penerima manfaat.

Ia menjelaskan berbagai studi UMKM menunjukkan bahwa persoalan utama usaha ultra mikro tidak hanya terletak pada keterbatasan modal, tetapi juga produktivitas yang rendah, akses pasar yang terbatas, serta kapasitas usaha yang masih lemah.

Menurut dia, penurunan bunga memang dapat memperbaiki arus kas pelaku usaha, tetapi tanpa penguatan pendampingan, pelatihan, dan akses pemasaran, tambahan ruang keuangan tersebut belum tentu berujung pada peningkatan omzet yang signifikan.

“Modal murah adalah syarat perlu, tetapi bukan syarat cukup untuk meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha ultramikro,” ujarnya.

Rizal juga mengingatkan agar penurunan bunga tidak mengurangi kualitas pendampingan maupun keberlanjutan model bisnis PNM.

Menurut dia, pendampingan merupakan faktor pembeda utama dari PNM Mekaar dibandingkan kredit komersial pada umumnya.

Penurunan suku bunga PNM Mekaar diputuskan dalam rapat koordinasi Optimalisasi Kredit Program Semester I Tahun 2026 di Jakarta, Senin (22/6). Pemerintah memberikan subsidi sekitar 10 persen sehingga bunga pinjaman turun menjadi 8 persen bagi sekitar 10–15 juta nasabah PNM Mekaar.

  • Kredit Ultra Mikro
  • PNM Mekaar

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.