Menkeu Siap Perketat Jalur Impor dan Tinjau Tarif yang Adil Tanpa Pungutan Tambahan

Senin, 22 Sep 2025, 01:05 WIB

JAKARTA - Pemerintah akan segera memperketat jalur-jalur impor di pelabuhan, terutama yang selama ini ditengarai sebagai jalur masuknya produk ilegal ke dalam negeri. Pengetatan pengawasan itu dilakukan karena peredaran barang-barang impor ilegal menjadi salah satu faktor yang mengganggu iklim investasi terutama persaiangan usaha di dalam negeri. 

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa saat berbincang dengan wartawan di Jakarta akhir pekan lalu mengatakan penyelundupan melalui pelabuhan tertentu, berdampak besar terhadap industri lokal.

Ket. Foto: Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. — Sumber: BAY ISMOYO/AFP

“Pertama kita akan beresin itu yang penyelundupan-penyelundupan yang palsu-palsu, yang impor nggak jelas, yang ilegal, kita akan beresin itu,” jelas Purbaya kepada wartawan.

Pengawasan rencananya akan dipercepat terutama di jalur impor, khususnya jalur hijau maupun jalur merah yang akan diperiksa secara acak.

“Kita akan randomize, cek secara random. Jadi pada dasarnya, ketika ada masalah, misalnya di penyelundupan, di barang palsu dan lain-lain, ya policy yang mengatasi itu, bukan yang lain-lain,” jelas Menkeu.

Selain menindak penyelundupan, Pemerintah juga papar Menkeu akan meninjau kebijakan tarif yang berlaku agar lebih adil bagi pengusaha nasional. Purbaya menekankan, tarif riil yang ditanggung pengusaha harus sesuai aturan tanpa adanya pungutan tambahan di luar ketentuan.

“Pada dasarnya dunia usaha itu kalau bisa gratis, kalau dapat duit, dia akan minta. Tapi kita lihat yang fair seperti apa, fair treatment. Di mana kalau ada pajak, dia bayar pajak. Kalau datang, dia tarik. Tapi harus fair,” jelas Purbaya.

Menkeu dalam kesempatan itu juga menyinggung praktik di negara lain seperti Tiongkok yang memberikan subsidi ekspor hingga 15 persen untuk meningkatkan daya saing produk dalam negerinya.

“Kita tidak melakukan hal itu, tapi kan kita lihat kalau barang itu masuk ke kita, kita anggap dumping lah itu bagaimana, sehingga kita bisa melakukan hal-hal tertentu untuk mengurangi membanjirnya barang-barang ilegal,” tambah Purbaya.

Kepastian Hukum

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Daerah Istimewa Yogyakarta, Tim Apriyanto yang diminta pendapatanya menegaskan penegakan hukum menjadi kunci utama memberantas praktik impor ilegal yang marak di Indonesia.

Komitmen Menkeu untuk memerangi penyelundupan barang impor harus ditindaklanjuti dengan konsistensi regulasi dan kepastian hukum bagi dunia usaha.

“Pemerintah sebagai regulator semestinya menegakkan hukum. Kepastian hukum itulah yang paling dibutuhkan para pengusaha. Regulatory framework harus berjalan seiring dengan penegakan hukum,” katanya di Yogyakarta, Minggu (21/9).

Tim menyayangkan lemahnya koordinasi antar-kementerian yang kerap menghambat langkah perlindungan industri dalam negeri. Kemenko Perekonomian jelasnya semestinya menjadi penggerak utama karena memahami kepentingan industri dan perekonomian nasional.

“Selama ini Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian tidak pernah harmonis dalam menentukan strategi. Hal itu membuat kepentingan industriawan sering berbenturan dengan kepentingan importir barang jadi,” katanya.

Ia bahkan mengungkap adanya indikasi sejumlah importir melakukan lobi untuk melonggarkan regulasi, sehingga merugikan industri nasional seperti otomotif maupun kulit.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indef, Esther Sri Astuti mengatakan, peredaran produk ilegal, termasuk rokok ilegal harus diberantas, karena selain merugikan industri juga merugikan negara. “Jadi negara juga dirugikan karena tidak ada penerimaan negara. Di sisi lain, ada ancaman industri domestik berkurang omsetnya karena konsumen shifting ke produk ilegal yang harganya lebih murah,” tegas Esther.

  • Iklim usaha

Redaktur: Vitto Budi

Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.