KKP: Muara Sungai Jadi Titik Krisis bagi Sampah Plastik Laut
Jumat, 10 Okt 2025, 20:30 WIBPadang - Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut muara sungai salah satu titik krusial permasalahan sampah plastik di Kota Padang, Sumatera Barat.
"Muara sungai itu merupakan salah satu titik krusial yang menghubungkan alur atau pergerakan sampah dari darat ke laut," kata Kepala BPSPL Padang Rahmat Irfansyah di Padang, Jumat (10/10).
Ia menyebut khusus di Kota Padang terdapat tujuh muara sungai yang seluruhnya bermuara ke laut lepas. Dari pendataan yang dilakukan BPSPL, sebagian muara sungai itu belum terbebas dari permasalahan sampah.
Pihaknya melihat permasalahan tersebut berdampak buruk terhadap ekosistem laut.
Sebagai contoh, katanya, setiap sampah yang terbawa arus ke laut lepas berpotensi dikonsumsi ikan yang kemudian bisa dikonsumsi ulang oleh masyarakat serta mengandung mikroplastik. Sebaran sampah plastik juga mengancam terumbu karang dan satwa laut lainnya.
"Kita ingin laut dan sungai bebas dari sampah sehingga tidak hanya baik untuk kelangsungan ekosistem tetapi juga sektor pariwisata Padang," ujarnya.
Rahmat mengatakan upaya mewujudkan ekosistem laut dan sungai yang bebas dari sampah merupakan kerja bersama.
Peran pemerintah daerah, komunitas dan kalangan akar rumput berpengaruh besar untuk mewujudkannya.
Namun, ia tidak menampik untuk mengajak semua pihak mau bekerja sama dan mengubah perilaku buang sampah sembarangan bukanlah pekerjaan mudah.
BPSPL Padang mengusung strategi jemput bola ke lapangan agar setiap individu memahami pentingnya menjaga laut dari ancaman sampah plastik.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Fadelan Fitra Masta mengatakan persoalan sampah menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Pemerintah setempat menjatuhkan sanksi tindak pidana ringan kepada seorang ibu rumah tangga yang tertangkap tangan sengaja membuang sampah ke laut lepas.
"Membuang sampah ke laut merupakan tindakan yang merusak lingkungan. Tindakan ini dapat menimbulkan pencemaran, serta melanggar aturan kebersihan dan ketertiban umum," kata dia.
- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
Redaktur: Andreas Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Wabah Ebola Tewaskan Lebih dari 4.000 Warga di Kongo
-
Nilai Ekspor Tilapia RI Tertinggi di Dunia, Tapi Pasar Eropa Baru 8,1 Persen
-
VMS Dimatikan, 28 ABK Disiksa di Laut Arafura, Modus Kapal Ikan Terbongkar
-
Penghasilan Nelayan Sinjai Naik 75 Persen, KNMP Tongke-Tongke Kirim 12 Ton Tuna Loin ke Jakarta
-
Said Iqbal Nilai RUU Ketenagakerjaan Atur Skema Upah yang Lebih Baik daripada UU Cipta Kerja
-
KPK Limpahkan Berkas Silmy Karim Cs ke JPU, Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Masuk Tahap II.
-
Garam Bima Naik Kelas! Sudah Halal, Kantongi BPOM dan Siap Saingi Garam Impor
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.