Panglima TNI Cawe-cawe Soal Sirene, Kakorlantas Bekukan Sementara

Minggu, 21 Sep 2025, 14:48 WIB

JAKARTA – Penggunaan sirene dan strobe di jalanan memang semakin menggila. Pengawal juga tidak mau tahu walaupun kondisi macet total. Mereka tetap saja membunyikan sirene dan klakson tat tot tat tot yang memekakkan telinga. Penggunaan strobe dan sirene adalah simbol arogansi di jalanan, kecuali pemadam dan ambulans.

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan telah mengingatkan POM (polisi militer) soal penggunaan sirene dan strobo agar dilaksanakan sesuai dengan aturan. Hal itu dia sampaikan untuk merespons aspirasi masyarakat yang sangat terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo dalam kegiatan pengawalan.

Ket. Foto: dilarang menggunakan sirene dan strobo — Sumber: ist

“Saya juga menyampaikan khususnya kepada POM bahwa menyalakan strobo ada aturannya. Kalau lagi kosong dibunyikan, tidak etis juga. Tapi itu ada aturannya untuk VVIP menggunakan pengawalan,” katanya saat ditemui di TNI Fair 2025cdi kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Minggu.

Ia menilai bahwa sirene dan strobo bisa digunakan dalam kegiatan pengawalan selama mengikuti aturan. Panglima TNI juga mengungkapkan telah melarang pengawalnya untuk menggunakan strobo di jalan raya lantaran mengganggu dirinya serta pengendara lainnya.

“Saya ingin nyaman juga. Lihat saja, saya jarang memakai strobo. Saya kalau lampu merah berhenti. KSAD dan lainnya berhenti,” ucapnya. “Saya sampaikan kepada satuan harus ikuti aturan,” imbuhnya. Sebelumnya, viral di media sosial keluhan masyarakat terkait pengawalan mobil-mobil pejabat yang diklaim sering membunyikan sirene.

Tak hanya di media sosial, keluhan tersebut pun disuarakan masyarakat melalui pemasangan stiker di kendaraan pribadi.

Dibekukan

Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo di jalan raya. Meski demikian, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan, tetapi penggunaan sirene dan rotator tidak lagi menjadi prioritas.

“Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan," kata Agus. Saat ini, Korlantas Polri sedang menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.