7 Tahun Buron, Terpidana Penggelapan Uang Ditangkap di Semarang
📅 Sabtu, 20 Sep 2025, 11:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Kejari Semarang
SEMARANG - Kejaksaan Negeri Kota Semarang mengamankan terpidana kasus penggelapan bernama Elisabeth Riski Dwi Pantiani yang masuk daftar pencarian orang sejak tahun 2018.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang Cakra Nur Budi Hartanto di Semarang, Sabtu (20/9), kasus pidana Elisabeth Riski Dwi Pantiani sudah berkekuatan hukum tetap sejak 2018.
"Diamankan di sebuah rumah di Jalan Rasamala Utara, Banyumanik, Kota Semarang, pada Jumat (19/9) malam," katanya.
Saat diamankan, terpidana Elisabeth bersikap kooperatif untuk diserahkan kepada jaksa eksekutor.
Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, terpidana kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Semarang.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menjelaskan Elisabeth Riski Dwi Pantiani diadili dalam kasus penggelapan uang senilai Rp292 juta di PT Eka Prima Graha.
Selama menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, terpidana dilakukan penahanan kota.
PN Semarang menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara yang diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Sebaiknya Anda baca juga:
Putusan tersebut berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan terpidana.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!