Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

7 Tahun Buron, Terpidana Penggelapan Uang Ditangkap di Semarang

📅 Sabtu, 20 Sep 2025, 11:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
7 Tahun Buron, Terpidana Penggelapan Uang Ditangkap di Semarang Doc: Kejari Semarang
Ket. Terpidana kasus penggelapan diamankan oleh tim kejaksaan di Semarang, Jumat (19/9/2025), untuk selanjutnya menjalani hukuman di Lapas Perempuan Semarang.

SEMARANG - Kejaksaan Negeri Kota Semarang mengamankan terpidana kasus penggelapan bernama Elisabeth Riski Dwi Pantiani yang masuk daftar pencarian orang sejak tahun 2018.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang Cakra Nur Budi Hartanto di Semarang, Sabtu (20/9), kasus pidana Elisabeth Riski Dwi Pantiani sudah berkekuatan hukum tetap sejak 2018.

"Diamankan di sebuah rumah di Jalan Rasamala Utara, Banyumanik, Kota Semarang, pada Jumat (19/9) malam," katanya.

Saat diamankan, terpidana Elisabeth bersikap kooperatif untuk diserahkan kepada jaksa eksekutor.

Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, terpidana kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Semarang.

Ia menjelaskan Elisabeth Riski Dwi Pantiani diadili dalam kasus penggelapan uang senilai Rp292 juta di PT Eka Prima Graha.

Selama menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, terpidana dilakukan penahanan kota.

PN Semarang menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara yang diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Sebaiknya Anda baca juga:

Putusan tersebut berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan terpidana.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Menko Perekonomian Dukung K...
Luar Negeri
Hujan Deras Lumpuhkan Pakis...

Visinema Siapkan Sekuel Film "Jumbo"

58 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Rona
Visinema Siapkan Sekuel Fil...
Tekan Inflasi Biaya Kesehatan, Kemenkes Rombak Sistem Akreditasi Rumah Sakit dan Terapkan Efisiensi Pengadaan Obat

Tekan Inflasi Biaya Kesehatan, Kemenkes Rombak Sistem Akreditasi Rumah Sakit dan Terapkan Efisiensi Pengadaan Obat

26 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.