Pemkab Penajam Penuhi Hak Warga yang Terkena Proyek IKN
📅 Jumat, 19 Sep 2025, 03:09 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
PENAJAM PASER UTARA - Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim), Mudyat Noor, menginstruksikan melakukan percepatan penyelesaian hak warga yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) penunjang Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui Program Reforma Agraria.
“Hak warga harus segera dituntaskan sesuai kesepakatan yang telah ditentukan sejak tiga tahun lalu,” ujar Bupati Mudyat Noor ketika ditanya menyangkut reforma agraria di Penajam, beberapa hari lalu.
Pihaknya sudah menginstruksikan kepada jajaran terkait untuk melakukan percepatan penyelesaian reforma agraria,agar tidak menimbulkan gejolak sosial di tengah masyarakat.
“Sebenarnya semua sudah diproses, hanya berjalan lambat, dan harus dilakukan percepatan,” ucapnya.
Ia mengatakan Pemkab Penajam Paser Utara berupaya melakukan percepatan penyelesaian pembagian lahan reforma agraria, terutama bagi warga yang terdampak pembangunan Bandara Internasional Nusantara dan jalan tol.
Sebaiknya Anda baca juga:
Masyarakat yang terkena PSN tersebut, lanjut dia, di wilayah Kelurahan Gersik dan Kelurahan Pantai Lango, Kelurahan Jenebora, Kecamatan Penajam, Kabupeten Penajam Paser Utara dan masuk dalam subjek reforma agraria.
Pihaknya meminta kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Penajam Paser Utara dan Badan Bank Tanah, untuk mempercepat proses penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) lahan reforma agraria yang merupakan hak masyarakat.
Badan Bank Tanah memiliki hak pengelolaan lahan dengan luas 4.162 hektare di wilayah Kelurahan Jenebora, Gersik, Pantai Lango dan Riko di Kecamatan Penajam, serta Kelurahan Maridan di Kecamatan Sepaku.
Sebaiknya Anda baca juga:
Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah tersebut bekas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA), untuk Program Reforma Agraria 1.873 hektare, pembangunan Bandara Internasional Nusantara 621 hektare, pengembangan kawasan Penajam Eco City seluas 1.000 hektare, dan lainnya.
“Pemerintah kabupaten minta BPN memberikan informasi perkembangan pemerintah SHP lahan reforma agraria setiap dua pekan sekali,” katanya.
Mudyat Noor mengatakan lahan masyarakat yang terkena PSN penunjang IKN sebelumnya juga telah diberi ganti rugi tanam tumbuh oleh pemerintah pusat. Ant/S-2
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!