KPK Ungkap Kasus BPR Bank Jepara Artha Berawal dari Kredit Macet

Jumat, 19 Sep 2025, 08:03 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022–2024 berawal dari kredit macet dua grup debitur yang dicairkan melalui 26 debitur.

“Sebagai jalan keluar dari permasalahan tersebut, sekitar awal 2022, JH selaku Direktur Utama BPR Bank Jepara Artha bersepakat dengan MIA selaku Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang untuk mencairkan kredit fiktif yang penggunaannya sebagian digunakan oleh manajemen BPR untuk memperbaiki performa kredit macet dengan membayar angsuran dan pelunasan,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9) malam.

Ket. Foto: Para tersangka kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha. — Sumber: ANTARA

Selain itu, kata Asep, pencairan kredit fiktif tersebut sebagian digunakan untuk MIA sebagai pengganti jumlah nominal kredit yang dipakai BPR Bank Jepara Artha.

“Saudara JH menjanjikan penggantian berupa penyerahan agunan kredit yang kreditnya dilunasi dengan menggunakan dana kredit fiktif kepada MIA,” katanya.

Setelah itu, selama periode April 2022-Juli 2023, BPR Bank Jepara Artha mencairkan 40 kredit fiktif senilai Rp263,6 miliar kepada debitur yang identitasnya digunakan oleh MIA.

Kredit dicairkan tanpa dasar analisa yang sesuai dengan kondisi debitur yang sebenarnya. Misalnya, berprofesi sebagai pedagang kecil, tukang, buruh, karyawan, ojek daring (ojol), pengangguran yang dibuat seolah-olah layak mendapatkan kredit sebesar rata-rata Rp7 miliar per debitur.

Sebanyak 40 debitur yang profilnya tidak layak mendapatkan kredit tersebut mau dipinjam nama dengan dijanjikan biaya kompensasi rata-rata Rp100 juta per debitur.

Asep menjelaskan para tersangka kemudian menyiapkan rekening koran fiktif hingga foto usaha milik orang lain, sehingga seolah-olah layak dalam analisa berkas kredit di BPR Bank Jepara Artha.

Pada saat penandatanganan kredit 40 debitur yang sebagian besar dilakukan di Semarang dan Klaten, Jawa Tengah, pencairan kredit dilakukan tanpa ada proses peninjauan ulang terhadap kelengkapan kredit, terutama dalam hal pengikatan agunan atau hak tanggungan.

Selama periode April 2022-Juli 2023, telah direalisasikan pencairan kredit dengan total nilai Rp263,5 miliar yang kemudian digunakan untuk biaya provisi sebesar Rp2,7 miliar, biaya premi asuransi ke Jamkrida sebesar Rp2,06 miliar dan ada biaya yang diambil JH sebesar Rp206 juta, kemudian biaya notaris sebesar Rp10 miliar dan ada biaya diambil IN sebesar Rp275 juta serta AN sebanyak Rp93 juta.

Berikutnya biaya kompensasi kepada 40 debitur fiktif sebesar Rp4,85 miliar, sebesar Rp95,2 miliar digunakan oleh JH atau manajemen BPR Bank Jepara Artha untuk memperbaiki performa kredit macet hingga digunakan untuk membeli satu unit kendaraan roda empat dan mengambil Rp1 miliar.

Terakhir, Rp150,4 miliar digunakan MIA untuk membeli tanah yang digunakan sebagai agunan 40 debitur fiktif sebanyak Rp60 miliar, kemudian Rp70 miliar untuk membeli aset pribadi, dan sisanya hanya diputarkan olehnya di rekening pribadi maupun perusahaannya.

“Terhadap realisasi kredit fiktif tersebut, MIA memberikan sejumlah uang kepada tersangka BPR Bank Jepara Artha, yakni JH sebesar Rp2,6 miliar, IN sebesar Rp793 juta, AN sebesar Rp637 juta, dan AS sebesar Rp282 juta. Kemudian ada uang umrah untuk JH, IN, dan AN sebesar Rp300 juta.

“Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” kata Asep.

Sebelumnya, pada 24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada BPR Bank Jepara Artha tahun 2022–2024.

Dalam perkara itu, penyidik KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, namun nama dan jabatan para tersangka belum dapat disampaikan karena penyidikan yang sedang berjalan.

Penyidik KPK selanjutnya pada 26 September 2024, mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang warga negara Indonesia berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA.

Larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka penyidikan kasus tersebut.

Pada 18 September 2025, KPK mengumumkan sekaligus menahan kelima tersangka yang pada waktu perkara menjabat sebagai berikut, Direktur Utama BPR Bank Jepara Artha Jhendik Handoko (JH), Direktur Bisnis dan Operasional BPR Bank Jepara Artha Iwan Nursusetyo (IN), Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Bank Jepara Artha Ahmad Nasir (AN), Kepala Bagian Kredit BPR Bank Jepara Artha Ariyanto Sulistiyono (AS), serta Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang Mohammad Ibrahim Al’Asyari (MIA).

  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Tayang Oktober, Film "Laut Bercerita" Dibintangi Reza Rahadian dan Dian Sastro

Kongkalikong Rektor Unsoed dan Guru di Penerimaan Mahasiswa Baru, Satu Kursi Ditawarkan hingga Rp500 Juta!

Pemkab Pamekasan Beri Teguran ke Pelaku Usaha yang Gunakan Elpiji Bersubsidi

Kebakaran Hutan Tak Kunjung Padam, Pemerintah Tetapkan Operasi Darat Ujung Tombak Penanganan Karhutla

Cegah Praktik Penyimpangan, Polda Papua Barat Kawal Distribusi Bantuan Pangan

Tanggulangi DBD, Program Wolbachia Mulai Diterapkan di Cengkareng

Harga Cabai Rawit Rp70.450/Kg, Telur Ayam Rp29.350/Kg

Sangat Menginspirasi! Ading Suhana Punya Cara Unik Selamatkan Hutan: Ajak Warga Tanam dan Budidaya Durian

Jumlah Lahan Pertanian Terdampak Kekeringan di Parigi Moutong Mencapai 1.400 Ha

Jelang Kompetisi 2026–2027, Madura United Lakukan Pemusatan Latihan di Yogyakarta

Indonesia-Tiongkok Dorong Penyelesaian Kode Etik Laut Tiongkok Selatan

Tak Berizin, Kepolisian Resor Bangka Barat Hentikan Tambang Liar Bijih Timah di Kadur

Pemkab Pamekasan Kirim Bantuan Air Bersih ke Desa-desa Terdampak Kekeringan

Kabar Duka, Sineas Imam Tantowi Meninggal Dunia pada Usia 80 Tahun

BPBD Kotim: Kondisi Medan Buat Mobilisasi Personel Maupun Peralatan Pemadam Jadi Lebih Sulit

Wujud Kepedulian Sesama, BKKP Berikan Bantuan untuk Korban Gempa NTT

Night at Museum Ajak Generasi Muda Pelajari Sejarah dan Budaya dalam Suasana Eksklusif

BMKG Prakirakan Sejumlah Wilayah di Indonesia Diguyur Hujan Ringan pada Sabtu (22/8)

Wamenko Bidang Pangan Tinjau Karhutla Kalteng, Simbol Kehadiran Pemerintah

Jangan Lupa Bawa Payung! BMKG Prakirakan Hujan Ringan di Sejumlah Wilayah Sabtu

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.