Lahan Bekas 10 Rumah Sultan Milik Pemkab Bogor

Kamis, 01 Okt 2026, 01:15 WIB

BOGOR -Kemarin telah dilakukan pembongkaran “10 rumah sultan” di area lapas Cibinong. “Lahan bekas 10 rumah tersebut tetap milik Pemkab Bogor, walau bisa dimanfaatkan lapas,” tandas Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, Rabu.

Menurut Ajat, Pemkab Bogor telah menyetujui pinjam pakai lahan tersebut kepada Lapas Cibinong tahun ini.

Ket. Foto: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengerahkan alat berat untuk merobohkan fasilitas khusus di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9). — Sumber: ANTARA/M Fikri Setiawan

Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyatakan lahan bekas bangunan yang disebut fasilitas “apartemen” di Lapas Kelas IIA Cibinong tetap berstatus aset milik pemerintah daerah, meski dapat dimanfaatkan lapas melalui skema pinjam pakai.

Ajat menjelaskan proses pinjam pakai berawal dari permohonan Lapas Cibinong tertanggal 6 Juni 2026 mengenai pinjam pakai bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Bogor. Pemkab Bogor kemudian menerbitkan Surat Keputusan pinjam pakai 28 Juli 2026.

Dengan adanya persetujuan itu, menurut Ajat, lahan tetap dapat dimanfaatkan Lapas Cibinong setelah 10 unit bangunan dibongkar. Namun, dia menegaskan tanah tersebut tetap berstatus aset milik Pemerintah Kabupaten Bogor. Lahan tidak pernah dihibahkan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) maupun Lapas Cibinong. “Tidak ada hibah,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas membongkar 10 unit bangunan yang disebut sebagai fasilitas “apartemen” di Lapas Kelas IIA Cibinong. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi memimpin pembongkaran menggunakan alat berat dan menargetkan seluruh bangunan dirobohkan kemarin.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menyatakan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bangunan tersebut dibangun secara swadaya tanpa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta tidak tercatat sebagai barang milik negara (BMN). “Bangunan ini bukan bersumber dari anggaran APBN. Ini swadaya dan tidak terdaftar di BMN,” kata Rudi. Namun, Rudi tidak berani mengungkapkan siapa pemilik dana yang membangun 10 rumah mewah tersebut. Dia juga tidak menyebutkan mengapa ada dana swadaya sebesar itu.

Kemenimipas masih memeriksa keberadaan dan pemanfaatan bangunan tersebut sebagai tindak lanjut atas temuan Ombudsman di Lapas Cibinong.

  • Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.