Kebijakan Likuiditas Setengah Hati: Perkuat Himbara, Abaikan Bank Daerah
Kamis, 18 Sep 2025, 00:00 WIBJAKARTA â Penempatan dana pemerintah 200 triliun rupiah di lima bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) langsung memperkuat likuiditas perbankan. Namun, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan risiko konsentrasi likuiditas di sejumlah bank tertentu, lembaga perbankan lainnya, terutama Bank Pembangunan Daerah (BPD) berpotensi tetap mengalami kesulitan likuiditas.
Pengamat Kebijakan Publik Fitra, Badiul Hadi memperingatkan injeksi likuiditas ke Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN dan Bank Syariah Indonesia (BSI) bisa memperlebar kesenjangan antara bank besar dan kecil. âPadahal akses kredit masyarakat di daerah banyak bergantung pada BPD," tegasnya di Jakarta, Rabu (17/9).
Tak hanya itu, Badiul juga menyoroti lambannya bank berpelat merah dalam menjalankan fugsi intermediasinya. Menurutnya, ketersediaan likuiditas tidak otomatis berujung pada peningkatan penyaluran kredit.
Dijelaskannya, bank tetap akan berhati-hati jika permintaan kredit dari dunia usaha lemah atau profil risiko peminjam tinggi. Pengalaman sebelumnya menunjukkan dana penempatan pemerintah seringkali justru berakhir menjadi instrumen âparkir danaâ ketimbang disalurkan ke sektor produktif.
Selain itu, lanjutnya, dibutuhkan kejelasan tentang mekanisme pengawasan sektor yang menjadi prioritas penerima kredit, syarat distribusi kreditnya, dan evaluasi dampaknya ke pertumbuhan ekonomi. "Tanpa mekanisme monitoring ketat, kebijakan ini rawan hanya menguntungkan bank Himbara tanpa multiplier effect (dampak berganda) signifikan bagi perekonomian," tegas Badiul.
Alternatif kebijakan yang lebih inklusif, terangnya, pemerintah bisa membagi penempatan dana secara lebih proporsional, termasuk ke BPD agar distribusi likuiditas lebih merata. Insentif juga bisa diberikan berbasis kinerja penyaluran kredit ke sektor riil.
âDengan begitu, dana pemerintah benar-benar mendorong pertumbuhan, bukan hanya memperbaiki neraca bank,â ujarnya.
Relatif Membaik
Pascapenempatan dana pemerintah ke lima bank Himbara pada 12 September 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) rasio alat likuid perbankan terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) maupun terhadap non-core deposit (AL/NCD) yang berada di atas ambang batas (regulatory threshold) yang ditetapkan, yakni 20 persen.
Per 12 September lalu, rasio AL/ DPK naik menjadi 25,57 persen dari 24,01 persen pada 4 September lalu. Pada saat bersaman, rasio AL/NCD juga meningkat menjadi 113,73 persen dari 106,92 persen.
âLikuiditas perbankan masih relatif evolved, tercermin dari AL/DPK dan AL/NCD yang terjaga di atas regulatory threshold setelah penambahan DPK pada bank-bank BUMN pada 12 September. Likuiditas perbankan tercatat meningkat,â kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (17/9).
Seperti diketahui, pemerintah menyuntikkan dana jumbo 200 triliun rupiah melalui Bank Indonesia ke lima bank Himbara dengan rincian BRI, BNI dan Bank Mandiri masing-masing memperoleh 55 triliun rupiah, sementara BTN 25 triliun rupiah dan Bank Syariah Indonesia (BSI) 10 triliun rupiah.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut para bankir di lima bank BUMN kelimpungan untuk menentukan target penyaluran dana tersebut. Bahkan, mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan ini membeberkan kalau sejumlah bankir ada yang menolak menerima pemindahan dana ini.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Kota Tangerang Daerah Terbaik Capaian Indikator TBC
-
Bono Disebut Sebagai Salah Satu Kiper Terbaik Dunia, Pilar Maroko Menuju Semifinal Piala Afrika
-
Pemkab Natuna Bantu 83 Keluarga Rawan Pangan Kronis
-
Meski Dunia Bergejolak, Ketua OJK Klaim Keuangan RI Tak Tergoyahkan
-
SAR Tanjungpinang Cari Nelayan Hilang Kontak di Perairan Lingga-Kepri
-
Gravity-1 Roket Solid Terbesar di Dunia Berhasil Lakukan Peluncuran Kedua dari Laut
-
Mendiktisaintek: Penguasaan Iptek Jadi Kunci Indonesia Keluar dari “Middle Income Trap”
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.