Polisi Tangkap Tersangka Pencabulan dan Kekerasan Terhadap Anak
Rabu, 05 Agu 2026, 16:45 WIBNAGAN RAYA --Polres Nagan Raya menangkap seorang pria berinisial AS (23) yang diduga melakukan pencabulan dan kekerasan terhadap seorang anak serta kini menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan.
Kasatreskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal di Suka Makmue, Rabu, mengatakan tersangka ditangkap di Kecamatan Tadu Raya pada Senin (3/8) setelah penyidik menerima laporan dari korban.
"Saat ini tersangka sudah kita lakukan penahanan di Rutan Polres Nagan Raya," katanya.
Menurut Muhammad Rizal, penyidikan sementara mengungkap dugaan tindak pencabulan terhadap korban telah berlangsung berulang kali sejak korban berkenalan dengan tersangka pada 2024.
Selain dugaan pencabulan, tersangka juga diduga melakukan kekerasan fisik dan mengancam akan menyebarkan rekaman video untuk memaksa korban memenuhi keinginannya.
Perkara tersebut kembali berlanjut pada Minggu (2/8) ketika tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap korban di kawasan Kompleks Perkantoran Suka Makmue hingga akhirnya dilaporkan kepada kepolisian.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nagan Raya kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Muhammad Rizal mengatakan penyidik masih terus mendalami perkara tersebut guna melengkapi alat bukti dan berkas penyidikan.
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Antara, Sujar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.