Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Harley Davidson Bekas asal Tiongkok

Rabu, 05 Agu 2026, 16:40 WIB

JAKARTA -- Bea Cukai Tanjung Priok berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang impor ilegal berupa lima unit sepeda motor Harley Davidson bekas yang terurai dan juga 20 unit rangka bekas asal Tiongkok.

"Secara umum diberitahukan sebagai part sepeda motor bekas," kata Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Adhang Noegroho Adhi di Jakarta, Rabu.

Ket. Foto: Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Adhang Noegroho Adhi (kedua kanan) menunjukan motor bekas yang diimpor dari Tiongkok di Jakarta, Rabu (5/8). — Sumber: ANTARA/Khaerul Izan

Menurut dia, penindakan dilakukan setelah petugas mendeteksi anomali pada hasil pemindaian container scanner terhadap peti kemas asal Tiongkok yang tidak diberitahukan secara benar dalam dokumen kepabeanan.

Adhang mengatakan bahwa hasil analisis intelijen dan pemindaian tersebut menunjukkan adanya kejanggalan visual yang memicu pemeriksaan fisik secara mendalam.

Dari pemeriksaan fisik, lanjut dia, petugas menemukan lima unit sepeda motor Harley-Davidson bekas dalam kondisi terurai lengkap atau "completely knocked down" (CKD).

"Importasi kendaraan bermotor bekas ini melanggar Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dalam Keadaan Bukan Baru dan Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun (Non-B3), yang secara tegas melarang impor kendaraan bermotor bekas ke wilayah Indonesia," ujarnya.

Selain pengungkapan motor terurai, Bea Cukai Tanjung Priok juga membongkar upaya pengiriman 20 unit rangka bekas sepeda motor Harley Davidson.

Modus yang digunakan kata dia, adalah misdeclaration, di mana barang yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan impor tidak sesuai dengan isi sebenarnya di dalam peti kemas.

"Keberhasilan penindakan ini dicapai berkat optimalisasi alat pemindai peti kemas berbasis teknologi canggih yang terintegrasi di tempat penampungan sementara (TPS) Pelabuhan Tanjung Priok," katanya menambahkan.

Ia mengungkapkan bahwa Bea Cukai masih menghitung nilai barang yang diimpor tersebut.

  • penyelundupan

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.