Dukungan Penuh UMKM, Menteri Sebut Paket Ekonomi 2025 sebagai Bukti Keberpihakan ke Ekonomi Rakyat
Selasa, 16 Sep 2025, 19:35 WIBJakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan program Paket Ekonomi 2025 merupakan bukti keberpihakan pemerintah kepada masyarakat, utamanya terkait ekonomi kerakyatan.
âApa yang dilakukan dalam paket kebijakan ekonomi itu adalah bagian dari bentuk konkret keberpihakan pemerintah di era Presiden Prabowo terhadap ekonomi kerakyatan masyarakat di level menengah dan bawah,â kata Maman saat wawancara cegat, di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Selasa (16/9).
Sebagai contoh, pemerintah melanjutkan insentif pajak penghasilan (PPh) final 0,5 persen untuk UMKM yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Kebijakan ini berlanjut hingga 2029.
Sementara untuk UMKM yang omzetnya di bawah Rp500 juta per tahun dibebaskan dari pengenaan pajak ini.
Di sisi lain, pemerintah juga berusaha menyelesaikan masalah ojek daring (ojol) dalam Paket Ekonomi 2025 melalui program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah (BPU).
âIsu ojol ini bukan hanya sekadar isu mengenai komisi, aplikator, atau UMKM. Tapi, yang harus dipahami semua ini adalah bagian dari ekosistem, dan bagaimana pemerintah bukan hanya melihat ekosistemnya tapi bagaimana status serta keberpihakan pemerintah dalam perlindungan sosial, jaminan kesehatan, dan asuransi juga hadir di situ,â katanya pula.
Menurut Maman, regulasi terkait kebijakan ini tengah dipersiapkan oleh institusi terkait.
Paket Ekonomi 2025 terdiri dari delapan program akselerasi di 2025, empat program lanjutan di 2026, serta lima program untuk penyerapan tenaga kerja.
Program akselerasi di antaranya program magang, perluasan PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk pariwisata dan horeka (hotel, restoran, dan kafe), bantuan pangan, diskon iuran JKK dan JKM untuk BPU ojol selama enam bulan, program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan BPJS Ketenagakerjaan, program Padat Karya Tunai (Cash for Work) Kemenhub dan Kemen PU, program deregulasi, dan program perkotaan.
Program lanjutan di antaranya perpanjangan PPh final 0,5 persen bagi UMKM, perpanjangan PPh 21 DTP bagi pekerja di sektor pariwisata, PPh 21 DTP untuk pekerja sektor padat karya, dan diskon iuran JKK dan JKM untuk semua penerima BPU.
Sedangkan program penyerapan tenaga kerja, di antaranya operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, replanting di perkebunan rakyat, Kampung Nelayan Merah Putih, revitalisasi tambak Pantura, dan modernisasi kapal nelayan.
Redaktur: Andreas Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Kemenekraf Perkuat Peluang Transaksi UMKM Jelang Hari Raya
-
Pemerintah Susun Strategi Penghematan Energi, Sektor Publik Bakal Dikorbankan
-
Buka Pintu Lebih Lebar, Produk UMKM Indonesia Diarahkan ke Pasar Tiongkok
-
SRC Tunjukkan #BuktiNyata Komitmen Dorong UMKM Indonesia Naik Kelas dan Berdaya Saing
-
Jaringan UMKM Kelontong Ini Sumbang 9,5% PDB Retail Nasional, Omzet Tembus Rp251 Triliun
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.