Ekosistem EV Butuh Alih Teknologi, Bukan Sekadar Modal Asing

Rabu, 05 Agu 2026, 00:00 WIB

Investasi kendaraan listrik (EV) harus disertai kewajiban alih teknologi agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar dan basis perakitan, tetapi mampu memperkuat kapasitas serta daya saing industri nasional.

JAKARTA – Masuknya investasi kendaraan listrik atau electrical vehicle (EV) ke Indonesia akan memberikan dampak jangka panjang lebih besar apabila disertai kewajiban alih teknologi dan pengembangan kapasitas industri domestik. Tanpa mekanisme tersebut, Indonesia berisiko hanya menjadi basis perakitan dan pasar konsumsi, sementara penguasaan teknologi, riset, serta nilai tambah tetap terkonsentrasi di negara asal investor.

Ket. Foto: Sektor Industri - Penguatan Riset Kunci Tingkatkan Daya Saing Industri electrical vehicle (EV) Nasional — Sumber: antara

Karena itu, kebijakan investasi perlu diarahkan agar mendorong transfer pengetahuan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), keterlibatan industri lokal, dan penguatan rantai pasok nasional sehingga ekosistem EV mampu menjadi pendorong industrialisasi yang berkelanjutan.

Ketua Indonesia Center for Renewable Energy Studies (ICRES), Surya Darma menegaskan investasi kendaraan listrik (EV) harus disertai kewajiban alih teknologi agar Indonesia tidak hanya menjadi lokasi perakitan atau pasar bagi produk asing. Menurutnya, pemerintah perlu menetapkan syarat transfer teknologi sejak tahap negosiasi investasi untuk meningkatkan daya saing industri otomotif nasional.

Tanpa kebijakan tersebut, Indonesia dinilai hanya akan memperoleh manfaat ekonomi yang terbatas meski menjadi tujuan investasi produsen EV global. "Warning (peringatan) dari CORE Indonesia ini menjadi hal yang krusial. Pemerintah harus berani 'jual mahal' sejak meja negosiasi demi daya saing industri nasional jangka panjang," katanya di Jakarta, Selasa (4/8).

Sebelumnya, ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai alih teknologi harus menjadi syarat utama investasi industri otomotif, termasuk kendaraan listrik, agar Indonesia memperoleh nilai tambah yang lebih besar. Dia mendorong pemerintah mewajibkan investor membangun pusat riset, melibatkan insinyur lokal, mengembangkan pemasok domestik, dan mendanai pelatihan tenaga kerja sejak tahap negosiasi investasi.

Yusuf juga memperingatkan keunggulan Indonesia sebagai produsen nikel tidak bersifat permanen karena perkembangan teknologi baterai. Dengan begitu, penguatan riset, inovasi, standar teknis, dan dukungan pasar bagi produk dalam negeri menjadi kunci untuk meningkatkan daya saing industri EV nasional.

Senada, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa mendukung alih teknologi sebagai syarat investasi industri kendaraan listrik. Namun, menurutnya, fokusnya harus diarahkan pada penguasaan teknologi inti dalam rantai pasok, seperti baterai, motor listrik, perangkat lunak, dan kecerdasan buatan.

Dia menilai kebijakan tersebut agak terlambat jika diterapkan untuk industri otomotif secara umum, sehingga pemerintah perlu memperkuat ekosistem riset dan pengembangan melalui dukungan terhadap peneliti, fasilitas, insentif, dan regulasi agar investasi EV benar-benar meningkatkan daya saing industri nasional.

Basis Produksi

Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan Indonesia tengah memasuki fase baru sebagai basis produksi otomotif, termasuk dalam pengembangan EV. Sepanjang semester I-2026, penjualan EV mencapai 117 ribu unit atau meningkat 69,4 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya (yoy). Jumlah tersebut setara dengan 26,8 persen dari total penjualan kendaraan penumpang nasional, dengan sekitar 69 ribu unit di antaranya merupakan battery electric vehicle (BEV).

Industri kendaraan listrik di Indonesia terus berkembang, baik dari sisi kapasitas produksi maupun adopsi pasar domestik. Data terbaru Kemenperin menunjukkan hingga April lalu ada 14 perusahaan perakitan mobil listrik dengan kapasitas produksi 409.860 unit per tahun, 68 perusahaan sepeda motor listrik berkapasitas 2,51 juta unit per tahun, serta sembilan perusahaan bus listrik berkapasitas 4.100 unit per tahun. Total investasi sektor ini mencapai 25,67 triliun rupiah. Sementara itu, populasi kendaraan listrik hingga Maret 2026 mencapai 358.205 unit, dengan pangsa pasar kendaraan listrik roda empat sebesar 21,71 persen pada 2025.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta menegaskan program optimalisasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) menjadi fokus utama agar investasi kendaraan listrik memberi nilai tambah maksimal di dalam negeri. Batas minimal TKDN ditetapkan sebesar 40 persen hingga 2026, meningkat menjadi 60 persen pada 2027–2029, dan 80 persen mulai 2030.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.