DPR Takut dan Minta Dikaji terkait Adanya Ruang Demonstrasi di Gedung Parlemen
Selasa, 16 Sep 2025, 08:17 WIBJAKARTA â DPR RI sepertinya ketakutan dengan adanya ide pemberian ruang demonstrasi di halaman parlemen. Mereka bersikap mendua yakni mendukung, tapi tetap perlu dikaji.
Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan menyediakan ruang demonstrasi di DPR sebagai solusi positif menyalurkan aspirasi rakyat, namun menekankan perlunya pengaturan agar tak mengganggu aktivitas parlemen.
Wakil Ketua Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Andreas Hugo Pareira menyambut baik usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyediakan ruang demonstrasi di halaman gedung DPR karena menurutnya dapat membantu penyaluran aspirasi publik secara lebih tertib.
âMungkin (ide) ini suatu solusi, namun perlu dikaji betul (aturan dan regulasi) karena bagaimanapun kegiatan sehari-hari di DPR didatangi berbagai orang, baik mitra kerja pemerintah maupun masyarakat dengan berbagai kepentingan,â ujarnya di Jakarta, Selasa (16/9).
âIde yang baik, DPR kan rumah rakyat. Nanti ketika rapat di DPR, silakan Pak Natalius usulkan sehingga dapat dibicarakan,â sambung Andreas.
Ia menjelaskan salah satu persoalan demonstrasi yang kerap terjadi di luar pagar DPR adalah timbulnya gangguan lalu lintas. Hal itu, menurut dia, bisa diatasi jika ada lokasi khusus untuk berorasi di dalam area DPR.
Namun, Andreas tetap mengingatkan perlu ada pengaturan teknis agar usulan tersebut berjalan efektif, antara lain penentuan jumlah peserta, penanggung jawab demonstrasi, perizinan, jadwal kegiatan, kapasitas, serta koordinasi keamanan. Dia berharap usulan itu dapat segera dibahas bersama antara DPR dan Kementerian HAM agar rencana tersebut dapat mulai diatur dan direalisasikan.
Menteri HAM Natalius Pigai pada Senin (15/9) menyampaikan bahwa gagasan ruang demonstrasi di halaman DPR RI merupakan langkah strategis memperkuat demokrasi substantif.
Menurut Pigai, demokrasi sejati tercapai jika aspirasi masyarakat tersalurkan, ketertiban umum terjaga, dan simbol kedaulatan rakyat berada di jantung parlemen.
Ia mengatakan negara tidak hanya harus menghormati hak menyampaikan pendapat secara damai, tetapi juga wajib menyediakan ruang bagi masyarakat untuk melakukannya.
Usulan itu sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dijamin Kovenan Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Sipil dan Politik dan Undang-Undang HAM.
Pigai menyebut beberapa alasan perlunya ruang demonstrasi di DPR, antara lain lokasi demonstrasi di jalan utama yang sering menyebabkan kemacetan, simbolisme demokrasi yang lebih kuat jika demonstrasi dilakukan di tempat yang mewakili lembaga pihak yang dituju, serta efisiensi logistik dan keamanan.
Alasan lainnya, lanjut Pigai, adalah preseden internasional seperti Jerman yang memiliki alun-alun di Berlin, Inggris dengan "Parliament Square", Singapura yang memiliki "Speakerâs Corner", dan Korea Selatan yang juga memfasilitasi ruang publik ikonik untuk aksi besar.
- DPR RI
- Ruang Demonstrasi
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Lestari Moerdijat: Pelestarian Lengger Banyumas Perkuat Karakter Generasi Penerus
-
Tahapan Penerimaan Murid Baru SMA dan SMK di Kalimantan Tengah
-
Nilai tukar rupiah terendah terhadap dolar AS
-
Program E-Learning ASN Berintegritas KPK: 1.363 ASN Pemprov Banten Dinyatakan Lulus
-
Joie Luncurkan Porto Cabin Stroller di Mommy n Me 2026, Intip Fitur dan Harganya
-
21 Persen Warga PPU Pakai KTP Digital, Penajam Paser Utara Jadi Tertinggi di Kaltim
-
Tuding Rugikan Hubungan Bilateral, Tiongkok Larang Menhan Filipina Masuk Wilayahnya
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.