OJK Terbitkan Peraturan Kemudahan Akses Pembiayaan untuk Perkuat UMKM
Senin, 15 Sep 2025, 15:45 WIBJAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang kemudahan akses pembiayaan untuk UMKM. Tujuannya untuk memperkuat UMKM sebagai pilar pertumbuhan dan ketahanan ekonomi nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan hal ini selaras dengan Asta Cita Pemerintah. Khususnya yang terfokus untuk meningkatkan lapangan kerja, pemerataan ekonomi, serta mempercepat pemberantasan kemiskinan.
"Melalui peraturan ini, bank dan lembaga keuangan nonbank (LKNB) diharapkan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif, sehingga nantinya mereka dapat menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM," ujar dia, Senin (15/9).
Dian menegaskan aturan ini menindaklanjuti amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
"Regulasi ini akan memperluas akses keuangan, mendorong digitalisasi pembiayaan, dan memperkuat daya saing UMKM," ujar dia.
Dian juga menilai usaha mikro dan ultramikro membutuhkan akses cepat dan mudah. Begitu pula dengan usaha kecil dan menengah, yang memerlukan layanan lebih kompleks dan beragam.
Peraturan baru itu membuat OJK bisa mendukung pemerintah memperluas akses keuangan dan mendorong inovasi pembiayaan digital. Aturan ini juga memastikan tata kelola sehat agar UMKM berdaya saing dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Dian berharap, peraturan baru ini dapat mendorong perbankan dan lembaga keuangan nonbank memberi akses pembiayaan inklusif dan mudah.
"Namun, prinsip kehati-hatian harus tetap diutamakan," ujar dia. ils/I-1
- OJK
- UMKM
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
OJK proyeksikan kredit UMKM tumbuh positif
-
Koperasi Disiapkan Jadi Rumah Dagang Baru bagi UMKM
-
DPRD DKI Jakarta: Zebra Cross Kreatif Seperti di Tebet Bisa Diterapkan, Asal Terukur
-
BPS DKI Sebut Inflasi Bulanan Pada Lebaran Cenderung Tinggi
-
Pemprov Kaltim Jamin Tak Ada PHK pada 11.881 PPPK, meski Ada Efisiensi
-
Amartha Soroti Pentingnya Kesehatan Finansial bagi UMKM dan Ekonomi Akar Rumput
-
Indodana dan Sharp Tawarkan Solusi Belanja Elektronik Tanpa DP dan Bunga
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.