OJK Terbitkan Peraturan Kemudahan Akses Pembiayaan untuk Perkuat UMKM
Senin, 15 Sep 2025, 15:45 WIBJAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang kemudahan akses pembiayaan untuk UMKM. Tujuannya untuk memperkuat UMKM sebagai pilar pertumbuhan dan ketahanan ekonomi nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan hal ini selaras dengan Asta Cita Pemerintah. Khususnya yang terfokus untuk meningkatkan lapangan kerja, pemerataan ekonomi, serta mempercepat pemberantasan kemiskinan.
"Melalui peraturan ini, bank dan lembaga keuangan nonbank (LKNB) diharapkan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif, sehingga nantinya mereka dapat menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM," ujar dia, Senin (15/9).
Dian menegaskan aturan ini menindaklanjuti amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
"Regulasi ini akan memperluas akses keuangan, mendorong digitalisasi pembiayaan, dan memperkuat daya saing UMKM," ujar dia.
Dian juga menilai usaha mikro dan ultramikro membutuhkan akses cepat dan mudah. Begitu pula dengan usaha kecil dan menengah, yang memerlukan layanan lebih kompleks dan beragam.
Peraturan baru itu membuat OJK bisa mendukung pemerintah memperluas akses keuangan dan mendorong inovasi pembiayaan digital. Aturan ini juga memastikan tata kelola sehat agar UMKM berdaya saing dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Dian berharap, peraturan baru ini dapat mendorong perbankan dan lembaga keuangan nonbank memberi akses pembiayaan inklusif dan mudah.
"Namun, prinsip kehati-hatian harus tetap diutamakan," ujar dia. ils/I-1
- OJK
- UMKM
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
BI Jakarta Fasilitasi UMKM di ISEF 2026, Perkuat Daya Saing dan Akses Pasar
-
DPRD DKI Minta Warga Lokal Dilibatkan dalam Transformasi Transjakarta
-
Styles AsikFest 2026 Hadirkan Nostalgia 2000-an dan Panggung bagi Brand Lokal
-
Airlangga Ungkap I-EU CEPA Diharapkan Diajukan Ratifikasi ke Uni Eropa pada Oktober 2026
-
Terkait Keamanan Data dan Kebenaran Informasi Publik, Aturan AI Harus Disepakati
-
Yili Indonesia Perkuat SDM UMKM Daerah melalui Kolaborasi Keamanan Pangan
-
Gebrak Pertahanan Houthi, Yaman Sukses Rebut Bandara dan Wilayah Strategis
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.