Tunggu Kepastian Dana bagi Hasil, DPRD DKI Jakarta Tunda Pembahasan APBD 2026 per Komisi

Rabu, 10 Sep 2025, 17:17 WIB

JAKARTA - DPRD DKI Jakarta menunda pembahasan APBD 2026 per komisi karena masih menunggu kepastian dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat, menyusul adanya isu potensi penurunan dari kebijakan efisiensi.

“Kalau sudah kita tetapkan sementara asumsinya masih salah, nanti kita akan bahas ulang, sayang energi. Lebih baik, kita tunggu dahulu ke putusan Menteri Keuangan tentang DBH," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin di Jakarta, Rabu (10/9).

Ket. Foto: Pembahasan APBD DKI Jakarta — Sumber: antara foto

Menurut dia, saat ini asumsi DBH yang digunakan dalam RAPBD 2026 masih sama dengan tahun sebelumnya, yakni Rp26 triliun.

Akan tetapi kata dia, muncul isu adanya potensi penurunan DBH dari kebijakan efisiensi pemerintah pusat, sehingga pembahasan APBD 2026 per komisi perlu ditunda terlebih dahulu.

Ia mengatakan bahwa, Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menyamakan persepsi dan melakukan pendalaman terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026.

Khoirudin menegaskan bahwa rapat tersebut menjadi acuan sebelum pembahasan di tingkat komisi.

Ia menyampaikan bahwa dasar pembahasan tetap berpegang pada nota kesepahaman (MoU) Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang sudah disepakati bersama eksekutif.

"Angka itu tidak boleh berubah. Pegangan kita untuk rapat komisi nanti adalah hasil MoU KUA-PPAS, yaitu Rp95,3 triliun," ujarnya.

Meski demikian, Khoirudin menyebut, tidak menutup kemungkinan adanya penyesuaian apabila terdapat perubahan dari pemerintah pusat atau adanya kebutuhan untuk menyesuaikan prioritas pembangunan.

Ia pun menekankan bahwa perubahan angka hanya bisa dilakukan pada komposisi anggaran di dalamnya, bukan pada total keseluruhan.

"Tebal dan tipisnya di dalam, silakan diubah sesuai kebutuhan pelayanan masyarakat, tapi 'grand' (besar) totalnya tidak boleh berubah," katanya menambahkan.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

Berita Terbaru

Mau Bayar Pajak Kendaraan Bermotor? Ini 14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Senin

Jumlah rumah rusak akibat gempa di NTT

Cabai Rawit Makin Pedas! Harga Capai Rp69.950/Kg dan Telur Ayam Rp29.250

Mengkhawatirkan! Burung Ekek Keling Sunda Terancam Punah, Populasinya Kian Menurun

Perusahaan Milik Kampus UGM Go Public! Target IPO Capai Rp45 Miliar

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

Mengerikan Tragedi Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Orang Tewas

Arthur Fils Juara Cincinnati Masters 1000, Tekuk Tiafoe dalam Final Bersejarah

Presiden Prabowo Pimpin Ratas di Hambalang, Bahas Karhutla dan Dampak Bencana NTT.

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.