Babel Sebagai Contoh Standar Pengembangan Desa Wisata Nasional
Rabu, 10 Sep 2025, 22:25 WIBPangkalpinang - Kementerian Pariwisata Republik Indonesia menjadikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai contoh standar pengembangan desa wisata secara nasional, guna mewujudkan pariwisata berkualitas dan berkelas dunia.
"Berbahagia dan beruntunglah Kepulauan Babel sebagai contoh penerapan standar-standar pengembangan desa wisata nasional," kata Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kemenpar Hariyanto di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan saat ini Panitia Kerja Standardisasi Desa Wisata Komisi VII DPR Republik Indonesia sedang melakukan revisi Undang-Undang Pariwisata Nomor 10 Tahun 2009 dan sekarang ini sudah tahap finalisasi di DPR RI.
"Modal untuk melakukan revisi undang-undang ini sudah sangat clear penting," katanya.
Ia menyatakan yang menarik dalam revisi undang-undang pariwisata ini, ada diksi dan narasi khusus tentang bab desa wisata yang menjadi bagian penting dalam pengembangan pariwisata yang berbasis masyarakat lokal.
"Pengembangan pariwisata ini harus berbasis masyarakat dan ini sudah dituangkan dalam revisi undang-undang pariwisata ini," katanya.
Ia menambahkan selanjutnya pasal-pasal selanjutnya dalam revisi undang-undang pariwisata ini ada rumusan desa dan kampung-kampung wisata, serta penjelasan klafikasi desa atau kampung wisata yang berdasarkan potensinya.
"Jadi nanti ada desa atau kampung wisata rintisan, berkembang, maju dan mandiri," katanya.
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Antara, Ones
Berita Terkait:
-
Banjir menerjang delapan kecamatan di Jember
-
Desa Wisata Naik Kelas, Komisi VII DPR Ungkap Kunci Suksesnya Ada di Kearifan Lokal!
-
Anomali Iklim Picu Lonjakan Wabah Chikungunya di Dunia
-
Pemkot Tangsel Berlakukan Status Tanggap Darurat Sampah
-
Pelestarian Bahasa Ibu di Kaltim, Kemendikdasmen Gandeng Komunitas Literasi
-
Ekonomi 2026 Disetel Kencang, Prabowo Bidik Target Pertumbuhan di 5,4 Persen
-
Beri Efek Jera, Dishub Jaksel Cabut Pentil dan Angkut 20 Kendaraan Parkir Liar di Pancoran
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.