Foto: Pemkot Tangsel Berlakukan Status Tanggap Darurat Sampah
Pemulung memilah sampah di dekat ekskavator di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Kota Tangerang Selatan, Banten, Jumat (26/12). Pemerintah Kota Tangerang Selatan menetapkan status tanggap darurat penanggulangan sampah yang berlaku mulai 23 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026 guna mempercepat penanganan sampah dan menekan dampak terhadap kesehatan warga.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.