Setop Seluruh Tunjangan DPRD, Hibahkan ke Rakyat. Semua Anggota DPRD Sudah Punya Rumah Tak Pantas Terima Tunjangan

Selasa, 09 Sep 2025, 00:34 WIB

JAKARTA – Ketua-ketua DPRD tidak boleh mengeluarkan pernyataan akan mengevaluasi tunjangan (rumah). Evaluasi jelas bukan menghentikan. Makanya, DPRD harus bicara soal penghentian tunjangan, bukan evaluasi.

Mereka sudah bertahun-tahun menerima tunjangan. Kini hentikan tunjangan-tunjangan dan serahkan untuk bantuan perumahaan bagi masyarakat tidak mampu. Ketua DPRD Jabar mendapat tunjangan 71 juta. Ketua DPRD Jakarta 78 juta. Bayangkan itu baru tunjangan rumah. Belum tunjangan-tunjangan lainnya.

Ket. Foto: rupiah — Sumber: ist

Mulai bulan depan, seluruh tunjangan rumah kepada DPRD harus dihentikan. Demikian juga tunjangan rumah yang sangat fantastis untuk DPRD Jakarta. Tunjangan rumah DPRD Jakarta mencapai 78 juta. Sudah waktunya, Pemprov Jakarta menghentikan tunjangan ini. Tidak pantas orang-orang kaya diberi tunjangan, apalagi sangat fantastis.

Wakil Ketua DPRD Jakarta Basri Baco hanya mengatakan masih membahas tunjangan perumahan yang didapatkan anggota DPRD Jakarta. Dia tidak tegas mau menghentikan seperti dilakukan DPR. "Lagi dibahas supaya bisa dapat hasil yang benar-benar sesuai dengan ketentuan dan harapan masyarakat," kata Baco, Senin. Dia mestinya sudah tahu harapan masyarakat: hentikan tunjangan! Tidak perlu berbasa-basi yang tidak jelas seperti itu.

Menurut Baco, pada prinsipnya anggota Dewan sudah sepakat untuk evaluasi terhadap besaran tunjangan yang diterima. Bukan evaluasi, tapi dihentikan. Masyarakat mesti mengingatkan terus agar tunjangan DPRD Jakarta dihentikan. Sebab anggota bisa saja berlaku lain seperti menggunakan istilah evaluasi. Evaluasi bukan menghentikan. Padahal yang diinginkan rakyat adalah setop.

Baco juga menjelaskan evaluasi tersebut dilakukan dengan berkoordinasi bersama Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Baco mengatakan, belum ditetapkan kisaran angka tunjangan tersebut. Penetapan angka tunjangan tak bisa dilakukan dengan tergesa-gesa. DPR bisa langsung menghentikan. Kalau DPRD berniat menghentikan juga bisa langsung, bahkan dengan tergesa-gesa pun bisa. Kecuali kalau tidak mau dihapus, lain lagi masalahnya.

Sementara itu, menurut Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo mengaku sudah koordinasi dengan DPRD Jakarta. “Saya sudah berkomunikasi dengan DPRD Jakarta. Mereka mengadakan rapat untuk itu,” kata Pramono. Aturan tunjangan DPRD Jakarta menyebutkan, jika pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan bagi pimpinan DPRD, maka tunjangan perumahan diberikan dalam bentuk uang setiap bulan. N dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.

  • tunjangan dewan

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.