- Home
-
- Megapolitan
-
- Tunjangan Rumah DPRD DKI J...
Tunjangan Rumah DPRD DKI Jakarta Capai Rp 70 Juta Dinilai Pemborosan dan Tak Masuk Akal
Selasa, 09 Sep 2025, 16:30 WIBJAKARTA â Tunjangan rumah anggota DPRD DKI Jakarta menjadi sorotan setelah besaran yang diterima dianggap terlalu tinggi dan tidak relevan dengan kebutuhan. Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 415 Tahun 2022 yang diteken mantan Gubernur Anies Baswedan, pimpinan DPRD mendapatkan tunjangan rumah sebesar Rp 78,8 juta per bulan, sementara anggota DPRD memperoleh Rp 70,4 juta per bulan termasuk pajak.
Hal ini menimbulkan respon negatif dari masyarakat dan para pengamat. Salah satunya, Trubus Rahardiansyah sebagai pengamat kebijakan publik, dia menilai angka tersebut tidak masuk akal dan cenderung menjadi pemborosan anggaran daerah.
Ia menegaskan bahwa sebagian besar anggota DPRD Jakarta sudah berdomisili di Ibu Kota, sehingga alasan pemberian tunjangan rumah dengan jumlah fantastis tidak dapat dibenarkan.
âMereka (anggota dewan) tinggalnya di Jakarta, untuk apa masih ada tunjangan rumah sampai Rp 78,8 juta. Kantor DPRD-nya juga di Jakarta, jadi menurut saya ini mereka coba buat siasat saja,â ujar Trubus.
Trubus juga menyoroti minimnya transparansi legislatif DKI terkait penghasilan mereka yang berasal dari uang rakyat. Menurutnya, DPRD DKI Jakarta tidak pernah berusaha terbuka kepada publik mengenai besaran gaji dan tunjangan yang diterima selama ini.
âSelama ini penggunaan anggaran memang tertutup dan publik tidak tahu secara detail kemana anggaran tersebut dikelola. Aturannya pun tidak jelas, sehingga menimbulkan tanda tanya besar,â ucapnya.
Selain itu, Trubus menilai bahwa keberadaan tunjangan rumah sama sekali tidak memiliki urgensi bagi anggota DPRD DKI Jakarta. Sebagai wakil rakyat yang seharusnya tinggal di Jakarta, ia menegaskan tunjangan rumah justru menjadi pengeluaran yang mengarah pada pemborosan anggaran.
âKalau rumahnya di Bogor, ya seharusnya menjadi anggota DPRD Bogor, bukan di Jakarta,â tegasnya.
Lebih jauh, Trubus menyebut pemberian tunjangan rumah yang besar bagi anggota DPRD DKI Jakarta berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat. Kondisi ini bisa memicu ketidakpercayaan publik terhadap kinerja legislatif, terutama di tengah kebutuhan warga Jakarta yang masih banyak belum terpenuhi.
"Jangan sampai kejadian dengan DPR RI terulang karena kebijakan yang dianggap merugikan publik," tuturnya.
Menurutnya, langkah pemberian tunjangan rumah justru memperlihatkan pola pengelolaan anggaran yang tidak proporsional. Ia menduga kebijakan tersebut hanyalah cara untuk mengakomodasi kepentingan pribadi anggota dewan yang pada akhirnya menyerempet ke arah praktik korupsi.
âSaya kira, sebaiknya tunjangan itu seharusnya dihapus sebagaimana DPR RI sudah tidak lagi memberlakukan tunjangan rumah. Karena faktanya, anggota DPRD DKI tinggal di Jakarta, tapi tetap menerima tunjangan, dan ini jelas-jelas pemborosan,â pungkasnya.
Kontroversi mengenai tunjangan rumah DPRD DKI Jakarta ini menambah daftar panjang kritik publik terhadap pola belanja legislatif di daerah. Dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah per bulan, fasilitas tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip efisiensi dan keadilan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Di saat kebutuhan dasar warga Jakarta masih menghadapi banyak tantangan, kebijakan tunjangan fantastis bagi anggota DPRD justru dinilai kontraproduktif. Pengamat menilai bahwa seharusnya dana publik difokuskan untuk memperbaiki pelayanan masyarakat, bukan untuk menambah kenyamanan pribadi para wakil rakyat.
- Pengamat
- DPRD DKI Jakarta
- tunjangan dewan
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Pertamina: Stok BBM di Halmahera Tengah Aman
-
Waktu Tunggu Haji Kota Bandung Capai 27 Tahun, Daftar Sekarang Bisa Berangkat Usia 39
-
Menteri Ekraf Optimistis Film Indonesia Bisa Mendunia
-
Libur Lebaran, Telaga Sarangan Diserbu Hampir 70 Ribu Pengunjung
-
Kepiting Kenari, Satwa Dilindungi Bernilai Tinggi, Diamankan Karantina Sulsel
-
APBD Tetap Aman di Tengah Tekanan, DPRD-Pemprov Kompak Jaga Program Prioritas Jakarta
-
Pemprov DKI Jakarta Siap Ikuti Arahan Pemerintah Pusat soal Kebijakan WFH
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.