Samsat Karawang Sudah Raup Rp12,8 Miliar dari Pajak Kendaraan Bermotor
Rabu, 16 Apr 2025, 22:10 WIBKarawang - Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kabupaten Karawang atau Samsat Karawang, Jawa Barat, telah meraup pendapatan sekitar Rp12,8 miliar selama bergulirnya Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Karawang, Hendrian Oetama saat dihubungi di Karawang, Rabu (16/4), mengatakan, dari sekitar 893 ribu potensi kendaraan bermotor yang terdaftar di Samsat Karawang, sudah 39.494 kendaraan yang pajak kendaraannya dibayarkan.
Disebutkan bahwa dari 893 kendaraan bermotor itu, sekitar 400 ribu kendaraan bermotor menunggak pajak.
Ia mengatakan, untuk wilayah Karawang dari sekitar 893 ribu potensi kendaraan bermotor yang terdaftar di Samsat Karawang, hingga 15 April 2025, kendaraan bermotor yang sudah membayar sekitar 39.494 kendaraan.
Dari pembayaran pajak 39.494 kendaraan itu, Samsat Karawang meraih pendapatan sekitar Rp12,8 miliar selama berlangsungnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 20 Maret 2025.
Hendrian menyebutkan, tingginya pendapatan dari pajak kendaraan bermotor itu terjadi setelah Pemprov Jabar mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 973/Kep.184-Bapenda/2025 tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administratif berupa Denda bagi Kendaraan Bermotor yang Mutasi Kendaraannya ke Wilayah Provinsi Jawa Barat yaitu Pemberian Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administratif berupa Denda bagi Kendaraan Bermotor yang Mutasi Kendaraannya ke Wilayah Provinsi Jawa Barat baik bagi Orang Pribadi maupun Badan.
Sesuai surat keputusan itu, mulai 9 April sampai 30 Juni 2025 diterapkan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Jadi terjadi lonjakan seiring diterapkannya program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut. Dari biasanya hanya melayani 1.500-2.000 pewajib pajak per hari, menjadi sekitar 3.500-4.000 pewajib pajak yang datang ke Samsat.
Menurut dia, masyarakat Karawang cukup antusias menyambut program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Jadi diharapkan hal ini terus berlanjut untuk tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor, menurunkan jumlah kendaraan yang Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) dan meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor.
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Antara, Arif
Berita Terkait:
-
Pemerintah Imbau Perusahaan Terapkan WFH 1 Hari dalam Sepekan
-
Polisi mengamankan dua pelajar SMA yang jualan minuman keras di Garut
-
Kesehatan Striker Liverpool Alexander Isak Makin Baik
-
Dukcapil DKI: 34,97% Pendatang ke Jakarta Pasca Lebaran Datang untuk Cari Kerja
-
Pemutihan Pajak Kendaraan di Pasaman Barat Diperpanjang hingga 30 Desember 2025
-
Stok Beras RI Tembus 4,5 Juta Ton, Mentan Pastikan Pangan Aman Meski Gejolak Global
-
Aktor Film "Dances With Wolves" Divonis Penjara Seumur Hidup atas Kasus Pelecehan Gadis Pribumi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.