DLH Bantul Gencarkan Edukasi dan Penertiban Pengolahan Sampah Ilegal

Selasa, 09 Sep 2025, 14:45 WIB

BANTUL – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, terus mengintensifkan edukasi kepada masyarakat terkait pengelolaan sampah. Masyarakat diminta tidak lagi membuang atau mengolah sampah di tempat pengolahan maupun lokasi pembakaran yang tidak berizin, yang hingga kini masih ditemukan di sejumlah titik.

Kepala Bidang Pengolahan Sampah dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Bantul, Rudy Suharta, mengungkapkan bahwa lokasi pengolahan sampah ilegal paling banyak berada di wilayah Kecamatan Piyungan dan Pleret.

Ket. Foto: — Sumber: dok. Antara

“Misalnya di sekitar Puskesmas Pajangan, sempat ditemukan pengolahan sampah ilegal yang ternyata sumber sampahnya bukan dari warga Bantul, melainkan dari kabupaten tetangga,” ujarnya di Bantul, Selasa (9/9).

Menurut Rudy, terdapat lebih dari 30 tempat pengolahan sampah tidak berizin di wilayah Bantul. Namun, penertiban belum bisa dilakukan secara menyeluruh karena berbagai kendala di lapangan.

“Kalau sumber sampahnya dari Bantul, masih bisa kami lakukan pendekatan dengan mengedukasi pelanggan agar memilah sampah secara mandiri. Tetapi jika sampah berasal dari luar daerah, upayanya lebih sulit,” jelasnya.

Rudy menambahkan, melalui Surat Edaran Bupati Bantul, pengelola sampah sebenarnya diarahkan hanya menerima sampah anorganik. Sedangkan sampah organik dianjurkan untuk diolah masyarakat menjadi pupuk kompos atau produk sejenis.

Meski pendekatan persuasif lebih diutamakan, DLH tetap membuka opsi penindakan. Penutupan tempat pengolahan sampah ilegal dapat dilakukan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), apabila pengelola tidak mengindahkan imbauan pemerintah.

“Penindakan biasanya dilakukan jika langkah edukasi tidak direspons. Kewenangan penutupan ada di Satpol PP, sementara DLH menyiapkan dasar keputusannya. Terakhir, kami menutup tempat pengolahan sampah ilegal di wilayah Pajangan sekitar sebulan lalu, dan beberapa kasus dilanjutkan ke sidang yustisi dengan sanksi denda,” pungkas Rudy.

Redaktur: Eko S

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Tradisi Pasar Jajan, Kearifan Lokal Pekalongan Cermin Semangat Gotong Royong

Rantai Makanan Rusak, Harimau Terancam Masuk Permukiman dan Kehilangan Mangsa

Fantastis! Ribuan Robot Humanoid Bakal Adu Kemampuan di World Humanoid Robot Games

Piala Super Jerman Jatuh ke Tangan Muenchen

Hati-hati! Sindikat Pemalsuan Uang di Tangsel Hendak Edarkan ke Bank, Ini Modusnya

UMKM Tegal Punya Harapan Baru, OJK Perkuat Akses Pembiayaan

Awal yang Baik bagi Madrid Bersama Mourinho Usai Tundukkan Espanyol

Program-program Unggulan Gorontalo akan Menuju Laut

Banjarmasin 5 Abad, Festival Tari Jadi Cara Rawat Tradisi Banjar

NU Menegaskan akan Menolak Penggunaan Uang dalam Muktamar. Politik Uang Itu Moral Bobrok

Jangan Tertipu! BP3MI Sulsel Ingatkan Warga Pilih Jalur Resmi Kerja di Luar Negeri

Awal yang Cantik di Periode Kedua, Mourinho bawa Madrid Kalahkan Espanyol 2-1

Lima Mahasiswa UI Bikin Gebrakan di AS, Jadi Satu-satunya Tim S-1 di Program Geosains Dunia

Mandi di Pantai Tuturuga Berujung Petaka, 4 Orang Terseret Ombak

Niat Awal Ingin Inspeksi, GM Pelindo Maumere Justru Berjibaku Selamatkan Korban Gempa Jatuh ke Laut

Hebat Prestasi Mendunia! Lima Mahasiswa UI Tembus Program Geosains di Houston

Jalan Layang Bomang Buka Akses Warga Bojonggede dan Parung Langsung ke Cibinong

Pemkot Pariaman dan KKP Koordinasi Realisasikan Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih

Beras Indonesia Surplus 3,67 Juta Ton, Kok Harga di Daerah Masih Bisa Rp30 Ribu?

Inter Milan Rekrut Curtis Jones dari Liverpool, Kontrak hingga 2031

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.