DLH Bantul Gencarkan Edukasi dan Penertiban Pengolahan Sampah Ilegal
Selasa, 09 Sep 2025, 14:45 WIBBANTUL â Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, terus mengintensifkan edukasi kepada masyarakat terkait pengelolaan sampah. Masyarakat diminta tidak lagi membuang atau mengolah sampah di tempat pengolahan maupun lokasi pembakaran yang tidak berizin, yang hingga kini masih ditemukan di sejumlah titik.
Kepala Bidang Pengolahan Sampah dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Bantul, Rudy Suharta, mengungkapkan bahwa lokasi pengolahan sampah ilegal paling banyak berada di wilayah Kecamatan Piyungan dan Pleret.
âMisalnya di sekitar Puskesmas Pajangan, sempat ditemukan pengolahan sampah ilegal yang ternyata sumber sampahnya bukan dari warga Bantul, melainkan dari kabupaten tetangga,â ujarnya di Bantul, Selasa (9/9).
Menurut Rudy, terdapat lebih dari 30 tempat pengolahan sampah tidak berizin di wilayah Bantul. Namun, penertiban belum bisa dilakukan secara menyeluruh karena berbagai kendala di lapangan.
âKalau sumber sampahnya dari Bantul, masih bisa kami lakukan pendekatan dengan mengedukasi pelanggan agar memilah sampah secara mandiri. Tetapi jika sampah berasal dari luar daerah, upayanya lebih sulit,â jelasnya.
Rudy menambahkan, melalui Surat Edaran Bupati Bantul, pengelola sampah sebenarnya diarahkan hanya menerima sampah anorganik. Sedangkan sampah organik dianjurkan untuk diolah masyarakat menjadi pupuk kompos atau produk sejenis.
Meski pendekatan persuasif lebih diutamakan, DLH tetap membuka opsi penindakan. Penutupan tempat pengolahan sampah ilegal dapat dilakukan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), apabila pengelola tidak mengindahkan imbauan pemerintah.
âPenindakan biasanya dilakukan jika langkah edukasi tidak direspons. Kewenangan penutupan ada di Satpol PP, sementara DLH menyiapkan dasar keputusannya. Terakhir, kami menutup tempat pengolahan sampah ilegal di wilayah Pajangan sekitar sebulan lalu, dan beberapa kasus dilanjutkan ke sidang yustisi dengan sanksi denda,â pungkas Rudy.
- DLH
- sampah
Redaktur: Eko S
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Rorotan Hanya Terima 1.000 Ton Sampah Sehari
-
Senin Pagi IHSG Dibuka Menguat 0,39 Persen
-
Panglima TNI Pimpin Sertijab, Pelantikan Kaster TNI dan Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat Pati TNI
-
Untuk Menyejahterakan Warga, Pemkab Batang Perkuat Program Posyandu Berbasis SPM
-
Cuaca Ekstrem, Pemkab Lebak Minta Masyarakat Waspadai Bencana Alam
-
Wagub DKI Rano Karno Ajak Generasi Muda Hidup Sehat Lewat Jakarta Berjaga 2.0 dan Remaja Festival 2025
-
Tebing Ikonik Ngarai Sianok Agam Longsor, Tinggi Runtuhan Capai 120 Meter
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.