Anggaran Kemenhut 2026 Disiapkan untuk Dorong Kebijakan Kehutanan Berkelanjutan
Minggu, 07 Sep 2025, 13:06 WIBKementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan bahwa pagu anggaran tahun 2026 sebesar Rp6,039 triliun senada dan akan digunakan untuk percepatan arah kebijakan pembangunan kehutanan.
âSalah satunya meliputi perlindungan hutan sebagai paru-paru dunia dan pengatur tata air, termasuk rehabilitasi hutan dan pengendalian kebakaran,â kata Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Langkah berikutnya adalah penguasaan hutan yang berkeadilan, dengan memberikan akses kelola masyarakat serta penertiban izin; dan pemanfaatan hutan untuk ketahanan pangan dan energi, melalui pengembangan agroforestry, multi usaha kehutanan, dan hilirisasi produk hutan.
âSelanjutnya, implementasi One Map Policy untuk mengurangi konflik lahan; dan digitalisasi layanan kehutanan sebagai bagian dari modernisasi tata kelola,â ujarnya.
Dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan, Kementerian Kehutanan memperkirakan akan mampu mendorong serapan investasi hingga Rp21 triliun, menyerap lebih dari 400 ribu tenaga kerja, serta mendukung target penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 15 persen dari sektor kehutanan.
Adapun anggaran Rp6,039 triliun ini mengalami peningkatan sebesar Rp1,105 triliun dibandingkan Pagu Indikatif 2026.
Menhut mengatakan, tambahan anggaran akan digunakan untuk pemenuhan belanja pegawai sebesar Rp628,8 miliar; dan belanja non-operasional sebesar Rp477,1 miliar.
âIni untuk mendukung program prioritas Presiden, antara lain Agroforestry (Perpres 12/2025), penertiban kawasan hutan dan pemulihan ekosistem (Perpres 5/2025), rehabilitasi hutan, operasi pemadaman kebakaran hutan, serta penyelenggaraan pendidikan SMK Kehutanan Negeri,â katanya.
Hasil Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2026 pun akan diteruskan kepada Badan Anggaran DPR RI untuk disinkronisasi.
Sementara itu, Komisi IV DPR RI meminta agar program kerja Kementerian Kehutanan Tahun 2026 lebih berfokus pada upaya menjaga kelestarian, perlindungan, dan pengamanan hutan, pemberdayaan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan, serta memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan hutan berkelanjutan.
Menhut jelaskan foto bersama mantan tersangka kasus pembalakan liar
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memberikan penjelasan mengenai foto beredar yang memperlihatkan dia tengah bermain domino bersama Azis Wellang dan membantah mengenal mantan tersangka kasus pembalakan liar itu.
Dalam pernyataan resmi dikutip di Jakarta, Minggu, Menhut Raja Juli Antoni membantah mengenal dua orang yang bermain domino bersama dirinya dan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding.
"Saya tidak kenal dengan dua pemain lainnya. Tidak ada juga pembicaraan soal kasus apapun pada saat itu," katanya.
"Setelah berita ini beredar, saya baru tahu bahwa salah seorang yang ikut main tersebut adalah Azis Wellang yang diberitakan sebagai pembalak liar," tambahnya.
Raja Antoni menjelaskan bahwa sebelum foto itu diambil dia bertemu dengan Menteri P2MI Abdul Kadir Karding di posko Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS), di mana Menteri Karding saat ini menjadi sekretaris jenderal.
Dia mengklaim hanya berdiskusi berdua selama dua jam di lokasi itu. Namun, keduanya tidak membahas kasus pembalakan liar.
Menhut mengklaim diajak bermain domino bersama Menteri P2MI Karding di ruang tamu yang sudah ramai akan tamu, beberapa sedang bermain domino, sebelum akhirnya pulang.
Menhut menyatakan tidak mengenal kedua orang dalam foto yang beredar, di mana salah satunya Aziz Wellang yang pernah menjadi tersangka kasus pembalakan liar.
Dia memastikan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku pelanggaran hukum sektor kehutanan.
"Bagi siapapun yang melakukan pelanggaran hukum di kawasan hutan. Saya akan tegakan hukum setegas-tegasnya kepada pembalak liar tanpa pandang bulu," kata Raja Juli.
Sebelumnya pada November 2024 Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut), yang kala itu masih bernama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menetapkan tiga tersangka kasus pembalakan liar berupa penebangan kayu di luar izin konsesi di kawasan hutan Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kontraktor penebangan telah melakukan penebangan di luar areal izin konsesi PT ABL yang memiliki izin melakukan pengelolaan areal konsesi seluas 11.580 hektare.
Hasil kegiatan penebangan ilegal itu menghasilkan volume kayu sebesar kurang lebih 1.819 meter kubik dan diperkirakan telah merugikan negara sebesar Rp2,72 miliar.
Dari tindakan ilegal itu, ditetapkan tersangka MAW (61) yang merupakan Dirut PT ABL dan DK (56) serta HT selaku Direktur PT GBP sekaligus kontraktor penebangan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan-Hutan Tanaman Industri (PBPH-HTI) PT ABL. MAW adalah Muhammad Aziz Wellang.
Aziz Wellang mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka itu dan pada 9 Desember 2024 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan status tersangkanya.
- Anggaran Kemenhut
Redaktur: Yebdi Trismar
Penulis: Tim Koran Jakarta
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.