Iklan Pinjol Ilegal Terang-Terangan, DPR RI: Ini Jebakan Serius bagi Konsumen!
Sabtu, 06 Sep 2025, 13:40 WIBJAKARTA- Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Aimah Nurul Anam menggarisbawahi betapa mendesaknya tindakan nyata terhadap penyebaran iklan pinjaman online (pinjol) ilegal di platform digital populer. Dirinya menyebut praktik iklan pinjol menjadi jebakan serius bagi konsumen, terlebih diiming-imingi dengan âpinjaman cepat dan mudahâ tanpa memeriksa legalitasnya.
âHingga hari ini, iklan pinjol ilegal masih muncul terang-terangan di YouTube dan media sosial. Mereka menjebak rakyat dengan iming-iming pinjaman cepat dan mudah, padahal ujungnya mencekik,â ujar Mufti dalam dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (4/9) dikutip dari laman resmi DPR RI.
Menurutnya, mengandalkan sosialisasi saja tidak cukup. Mufti mengungkapkan praktik pinjol ilegal selama ini banyak menjerat masyarakat menengah ke bawah dengan bunga mencekik, penagihan yang kasar, bahkan penyebaran data pribadi.
Tren ini menambah panjang daftar kerentanan konsumen Indonesia di sektor digital. Laporan BPKN tahun 2024 juga menunjukkan bahwa aduan terkait pinjol termasuk dalam tiga besar masalah konsumen terbanyak, setelah sektor perumahan dan jasa keuangan. âSudah banyak cerita rakyat yang kehilangan harta, sampai rumah tangga hancur gara-gara pinjol ilegal. Negara jangan hanya diam. Negara harus hadir, rakyat butuh perlindungan nyata,â ujarnya.
Pun, ia menyampaikan isu pinjol ilegal menjadi dilema regulasi. Meski OJK bersama Satgas PASTI (Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal) rutin mengumumkan daftar pinjol ilegal dan memblokir ribuan aplikasi, dirinya menilai ekosistem digital yang terbuka membuat âpemutusan aksesâ saja tidak cukup.
âSetiap kali satu aplikasi diblokir, muncul sepuluh aplikasi baru. Kalau hanya itu, tidak akan ada habisnya. Harus ada penegakan hukum pidana untuk membuat efek jera,â kata Mufti.
 Langkah Tegas
Baginya, kasus pinjol ilegal kini bukan lagi sekadar masalah ekonomi, melainkan juga persoalan perlindungan konsumen dan keamanan digital. Dirinya pun menegaskan perlunya langkah tegas dari pemerintah, terutama Kemendag dan BPKN, untuk memastikan masyarakat tidak terus-menerus menjadi korban jebakan pinjol ilegal.
Tidak hanya itu saja, Mufti mendesak adanya kolaborasi yang signifikan dengan aparat penegak hukum mengambil tindakan nyata untuk memblokir dan menindak tegas perusahaan pinjol ilegal yang merugikan masyarakat. âNegara tidak boleh kalah dengan mafia digital. Kalau dibiarkan, ini sama saja membiarkan rakyat kita jadi tumbal sistem yang tidak berpihak pada konsumen,â pungkas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.Â
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Rupiah Menguat Signifikan 76 Poin pada Awal Juni
-
Nilai tukar rupiah terendah terhadap dolar AS
-
Antisipasi Lonjakan Arus Mudik Idul Adha, JTT Siapkan 17 Gardu GT Cikampek Utama
-
Pendaftaran Lisensi Nobar Piala Dunia 2026 di Kalbar Dibuka, Informasi dan Link Dapat Diakses Disini!
-
SPKLU ke 5.000 Dioperasikan PLN untuk Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik
-
21 Persen Warga PPU Pakai KTP Digital, Penajam Paser Utara Jadi Tertinggi di Kaltim
-
Go Healthy with Taiwan 2026 Ajak Pemerintah dan Industri Kembangkan Solusi Kesehatan Masa Depan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.