- Home
-
- Megapolitan
-
- Pakai Masker! Kualitas Uda...
Pakai Masker! Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Indonesia, Pertama Tangsel
Selasa, 02 Sep 2025, 08:00 WIBJAKARTA - Kualitas udara Kota Jakarta tercatat tidak sehat dan terburuk kedua se-Indonesia pada Selasa (2/9) sehingga masyarakat disarankan mengenakan masker saat berada di luar rumah, demikian menurut laman IQAir dengan pembaruan pada pukul 05.00 WIB.
IQAir mencatat kualitas udara Jakarta berada pada poin 156 dengan tingkat konsentrasi polutan PM 2,5 sebesar 62 mikrogram per meter kubik atau 12,4 lebih tinggi dari nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
PM 2,5 merupakan partikel berukuran kecil 2,5 mikron (mikrometer) yang ditemukan di udara, termasuk debu, asap dan jelaga. Dalam jangka panjang, paparan partikel itu dikaitkan dengan kematian dini, terutama pada orang yang memiliki penyakit jantung atau paru-paru kronis.
Selain mengenakan masker, rekomendasi kesehatan terkait kualitas udara hari ini, yakni menghindari beraktivitas di luar ruangan, menutup jendela demi menghindari udara luar yang kotor, dan menyalakan penyaring udara.
Pada Selasa, kualitas udara Jakarta juga tercatat berada pada urutan kedua terburuk di Indonesia, setelah Tangerang Selatan, Banten dengan angka 177.
Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengembangkan Kawasan Rendah Emisi Terpadu (KRE-T) untuk mengendalikan polusi udara, menurunkan emisi, memperbaiki kualitas udara, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara adil dan inklusif.
KRE-T merupakan rangkaian intervensi multisektor sekaligus kelanjutan komitmen Kota Jakarta dalam Rencana Pembangunan Rendah Karbon, seperti tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur Nomor 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU).
Selain itu, Pemprov DKI juga mendorong kerja sama konkret dengan daerah-daerah penyangga untuk bersama-sama menurunkan emisi, khususnya dari sektor industri.
Upaya lain yang juga dilakukan dalam menjaga kualitas udara, yaitu penegakan hukum terhadap kendaraan berat yang tidak lolos uji emisi. Ke depan, Pemprov DKI akan memperluas pelaksanaan uji emisi dan penindakan bagi kendaraan kategori N dan O sebagai bagian dari komitmen mewujudkan Jakarta yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara, Lili Lestari
Berita Terkait:
-
Tak Kunjung Membaik, Kualitas Udara Jakarta Kembali Terburuk di Dunia Pagi Ini
-
Awas! Hati-hati Modus Haji Ilegal, Masyarakat Indonesia Wajib Waspada!
-
147 RT dan 19 Jalan di Jakarta Masih Terendam Banjir hingga Minggu Siang
-
Cegah Gangguan Produksi Pangan 2026, Kementan Percepat Rehabilitasi Irigasi Tersier
-
Perang Timur Tengah Paksa MotoGP Qatar Ditunda ke Bulan November
-
Update Jalur Puncak: Jadwal One Way Jakarta dan Data Volume Kendaraan
-
THR ASN Depok Cair Pekan Ini, Anggaran Capai Rp66,1 Miliar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.