Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemandirian Fiskal Daerah Ditentukan Strategi PAD

📅 Selasa, 02 Sep 2025, 22:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kemandirian Fiskal Daerah Ditentukan Strategi PAD Doc: Antara.
Ket. Desa Wisata Sendang berada di Kecamatan Donorojo, Pacitan, Jawa Timur. Daerah Diminta mengoptimalkan potensi PAD,

JAKARTA – Pemerintah daerah (pemda) perlu menyusun strategi konkret untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sehingga dapat mencapai kemandirian fiskal.

Strategi peningkatan PAD tersebut dapat diwujudkan dengan tetap menjaga agar tidak menyulitkan masyarakat di daerah.

“Strategi yang dapat dilakukan meliputi retribusi yang tidak langsung dengan masyarakat, penguatan peran BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), utilisasi aset daerah, peningkatan investasi daerah, serta pemetaan potensi dan keunggulan daerah,” kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Rachmat Pambudy dalam Rapat Kerja bersama DPD RI secara daring di Jakarta, Selasa (2/9).

Ia mengungkapkan, pemerintah daerah kerap menghadapi beberapa tantangan, antara lain ketergantungan transfer ke daerah yang masih tinggi, rendahnya kemandirian fiskal, serta belanja daerah yang masih didominasi oleh belanja rutin.

Dengan tantangan keuangan daerah tersebut, maka diperlukan tindak lanjut penataan keuangan daerah yang lebih baik.

Oleh sebab itu, Kementerian PPN/Bappenas selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mewujudkan amanat pembangunan, di mana strategi penataan keuangan dilakukan melalui penguatan fondasi keuangan daerah.

Hal ini antara lain optimalisasi pajak daerah dan retribusi daerah, peningkatan kualitas belanja daerah, serta perluasan sumber-sumber pengembangan inovasi pendanaan alternatif di daerah yang jangan sampai memberatkan masyarakat di daerah.

Sebagai informasi, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pemerintah menyiapkan transfer ke daerah (TKD) dengan total sebesar Rp650 triliun.

Dana TKD terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH) Rp45,1 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp373,8 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp155,1 triliun, Dana Otonomi Khusus (Otsus) Rp13,1 triliun, Dana Keistimewaan (Dais) Daerah Istimewa Yogyakarta Rp500 miliar, Dana Desa Rp60,6 triliun, serta insentif fiskal Rp1,8 triliun.

Secara umum, Rachmat Pambudy mengatakan bahwa fokus belanja pemerintah pusat dalam RAPBN 2026 telah selaras dengan sasaran pembangunan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2026.

Pemerintah diharapkan terus meningkatkan sinergi dan harmonisasi belanja pusat-daerah melalui penggunaan dan pemanfaatan transfer ke daerah yang lebih terarah, terukur dan lebih akuntabel, serta diharapkan mencapai transparansi yang semakin lama semakin baik.

Menindaklanjuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto, Kepala Bappenas mengingatkan bahwa belanja pemerintah pusat maupun transfer ke daerah didesain menjadi satu kesatuan utuh dalam rangka mewujudkan pemerataan ekonomi dan kesejahteraan.

Dalam hal ini, transfer ke daerah diarahkan untuk mendorong belanja daerah yang efektif dan efisien serta selaras dengan program prioritas nasional.

Kepala Bappenas pun menekankan pentingnya sinkronisasi perencanaan dan penganggaran pusat-daerah sebagai prasyarat untuk mengakselerasi pencapaian sasaran pembangunan dan memastikan program-program prioritas dapat berjalan dengan efektif dan akuntabel.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Jepang akan Menaikan Biaya Visa Lima Kali Lipat Mulai 1 Juli

29 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Jepang akan Menaikan Biaya ...
Rona
Batasan Mengonsumsi Kafein ...
Waspada! Prakiraan Cuaca BMKG Ada Potensi Hujan Pemicu Banjir dan Longsor di Sumut Rabu Besok

Waspada! Prakiraan Cuaca BMKG Ada Potensi Hujan Pemicu Banjir dan Longsor di Sumut Rabu Besok

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.