Kemandirian Fiskal Daerah Ditentukan Strategi PAD
📅 Selasa, 02 Sep 2025, 22:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara.
JAKARTA – Pemerintah daerah (pemda) perlu menyusun strategi konkret untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sehingga dapat mencapai kemandirian fiskal.
Strategi peningkatan PAD tersebut dapat diwujudkan dengan tetap menjaga agar tidak menyulitkan masyarakat di daerah.
“Strategi yang dapat dilakukan meliputi retribusi yang tidak langsung dengan masyarakat, penguatan peran BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), utilisasi aset daerah, peningkatan investasi daerah, serta pemetaan potensi dan keunggulan daerah,” kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Rachmat Pambudy dalam Rapat Kerja bersama DPD RI secara daring di Jakarta, Selasa (2/9).
Ia mengungkapkan, pemerintah daerah kerap menghadapi beberapa tantangan, antara lain ketergantungan transfer ke daerah yang masih tinggi, rendahnya kemandirian fiskal, serta belanja daerah yang masih didominasi oleh belanja rutin.
Dengan tantangan keuangan daerah tersebut, maka diperlukan tindak lanjut penataan keuangan daerah yang lebih baik.
Sebaiknya Anda baca juga:
Oleh sebab itu, Kementerian PPN/Bappenas selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mewujudkan amanat pembangunan, di mana strategi penataan keuangan dilakukan melalui penguatan fondasi keuangan daerah.
Hal ini antara lain optimalisasi pajak daerah dan retribusi daerah, peningkatan kualitas belanja daerah, serta perluasan sumber-sumber pengembangan inovasi pendanaan alternatif di daerah yang jangan sampai memberatkan masyarakat di daerah.
Sebagai informasi, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pemerintah menyiapkan transfer ke daerah (TKD) dengan total sebesar Rp650 triliun.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dana TKD terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH) Rp45,1 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp373,8 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp155,1 triliun, Dana Otonomi Khusus (Otsus) Rp13,1 triliun, Dana Keistimewaan (Dais) Daerah Istimewa Yogyakarta Rp500 miliar, Dana Desa Rp60,6 triliun, serta insentif fiskal Rp1,8 triliun.
Secara umum, Rachmat Pambudy mengatakan bahwa fokus belanja pemerintah pusat dalam RAPBN 2026 telah selaras dengan sasaran pembangunan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2026.
Pemerintah diharapkan terus meningkatkan sinergi dan harmonisasi belanja pusat-daerah melalui penggunaan dan pemanfaatan transfer ke daerah yang lebih terarah, terukur dan lebih akuntabel, serta diharapkan mencapai transparansi yang semakin lama semakin baik.
Menindaklanjuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto, Kepala Bappenas mengingatkan bahwa belanja pemerintah pusat maupun transfer ke daerah didesain menjadi satu kesatuan utuh dalam rangka mewujudkan pemerataan ekonomi dan kesejahteraan.
Dalam hal ini, transfer ke daerah diarahkan untuk mendorong belanja daerah yang efektif dan efisien serta selaras dengan program prioritas nasional.
Kepala Bappenas pun menekankan pentingnya sinkronisasi perencanaan dan penganggaran pusat-daerah sebagai prasyarat untuk mengakselerasi pencapaian sasaran pembangunan dan memastikan program-program prioritas dapat berjalan dengan efektif dan akuntabel.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!