Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kementerian LH Awasi 5 Perusahaan di DAS Brantas Diduga Telah Cemari Lingkungan

📅 Kamis, 28 Agu 2025, 13:03 WIB | Oleh:
Kementerian LH Awasi 5 Perusahaan di DAS Brantas Diduga Telah Cemari Lingkungan Doc: antara foto
Ket. Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH/BPLH Rizal Irawan seperti yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (28/8).

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) telah melakukan pengawasan terhadap lima perusahaan yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas di Jawa Timur (Jatim) seiring penemuan dugaan pelanggaran yang berpotensi mencemari lingkungan.

"DAS Brantas adalah sumber kehidupan jutaan masyarakat Jawa Timur. Setiap perusahaan wajib menjalankan operasinya sesuai dengan dokumen lingkungan dan standar baku mutu. Dugaan pelanggaran yang ditemukan akan ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku," tutur Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH/BPLH Rizal Irawan seperti yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (28/8).

Dia menjelaskan telah menurunkan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) untuk melakukan pengawasan intensif terhadap lima perusahaan di wilayah DAS Brantas pada 20–23 Agustus 2025.

Hasil pengawasan menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang berpotensi mencemari lingkungan, khususnya kualitas air di Sungai Brantas dan anak-anak sungainya.

Di PT Energi Agro Nusantara (Etanol) ditemukan pelanggaran berupa perluasan lahan tanpa perubahan dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan, serta pembuangan limbah ceceran pupuk hayati, mesin produksi, dan instalasi pengolahan air (water treatment plant) langsung ke Sungai Ngares dan Sungai Jinontro.

Di PT Molindo Raya Industrial (Etanol), tim PPLH mendapati pembangunan pondasi tangki etanol tanpa persetujuan lingkungan. Perusahaan juga membangun unit baru yang tidak tercakup dalam dokumen UKL-UPL 2016, yakni CO2 Plant, tangki CO₂ sebanyak 12 unit, CPU Plant, serta Distillers Dried Grains with Solubles (DDGS). Selain itu, PT Molindo tidak memiliki Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah.

Sementara itu PT Etanol Ceria Abadi diinformasikan sudah tidak beroperasi sehingga tidak lagi menghasilkan air limbah. Pengawasan dilanjutkan di PT Sinergi Gula Nusantara (PG Ngadiredjo, Kediri) ditemukan tidak adanya Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah domestik pada tiga toilet karyawan, satu toilet masjid, dan satu toilet perkantoran. Perusahaan itu juga belum melakukan pengambilan sampel kualitas udara ambien.

Di lokasi berbeda pada PT Sinergi Gula Nusantara (PG Gempolkrep), pelanggaran mencakup ketiadaan tempat khusus penyimpanan abu ketel yang justru disimpan di kolam penampungan air dari wet scrubber. Selain itu rincian teknis penyimpanan limbah B3 belum terintegrasi dengan persetujuan lingkungan.

Sebagai tindak lanjut awal tim PPLH dari Deputi Gakkum KLH telah memasang papan peringatan dan garis pengawasan di empat perusahaan tersebut.

Direktur Pengaduan dan Pengawasan Ardyanto Nugroho mengatakan tindakan seperti penutupan saluran limbah, pemasangan papan pengawasan dan garis PPLH itu merupakan langkah awal.

"Kami akan memastikan perusahaan melakukan perbaikan nyata dan memberikan sanksi jika masih melanggar dan tidak melakukan evaluasi," kata Ardyanto.

KLH/BPLH menegaskan komitmennya menjaga kualitas lingkungan DAS Brantas dan memastikan setiap perusahaan bertanggung jawab terhadap dampak lingkungannya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Olahraga
Piala Dunia, Tim-tim Favori...
PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.