DJP: Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp40,02 Triliun
Kamis, 28 Agu 2025, 20:05 WIBJAKARTA - Penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital menunjukkan tren yang positif.Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan, hingga Juli 2025, penerimaannya mencapai Rp40,02 triliun.
âKontribusi pajak dari sektor ekonomi digital tren nya positif. Baik dari Pajak PPN PMSE pajak kripto, pajak fintech maupun pajak SIPP,â kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, Rabu (27/8).
PPN PMSE adalah Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Sedangkan pajak SIPP adalah pajak melalui Sitem Inforamasi Pengadaan Pemerintah.
Total penerimaan pajak dari sektor digital berasal dari PPN PMSE sebesar Rp31,06 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,55 triliun. Pajak fintech (peer to peer lending) sebesar Rp3,88 triliun, dan pajak SIPP Rp3,53 triliun
Menurut Rosmauli, penerapan pajak digital bukanlah pajak baru. Tapi hanya penyesuaian mekanisme pemungutuan pajak agar lebih praktis dan efisien bagi pelaku usaha.
âTrend positif penerimaan pajak ekonomi digital akan memperkuat ruang fiskal. Selain itu menciptakan level playing field antara pelaku usaha konvesional dan digital,â ucap Rosmauli.
Sejauh ini, pemerintah telah menunjuk 223 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Di bulan Juli ada tiga penunjukkan baru, yaitu Scalable Hosting Solutions OÃ, Express Technologies Limited, dan Finelo Limited.
Tapi di bulan yang sama, DJP mencabut penunjukkan tiga pemungut PPN PMSE. Yakni perusahaan Evernote GmbH, To The New Singapore Pte. Ltd., dan Epic Games Entertainment International GmbH.
Berdasarkan laporan DJP setoran PPN PMSE meningkat setiap tahunnya, pada 2023 setorannya tercatat sebesar Rp 6,76 triliun.Tahun 2024meningkat menjadi Rp8,44 trilun, dan 2025(hingga Juli) tercatat sebesar Rp5,75 triliun. ils/I-1
- Pajak Digital
- Penerimaan Pajak
- Direktorat Jenderal Pajak
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Anggota Dewan Gubernur The Fed yang Baru Siap Wujudkan Rezim Suku Bunga Rendah Ala Trump
-
Penerimaan pajak Januari-Agustus
-
Gubernur NTB Ingatkan Organisasi Perangkat Daerah dalam Penyusunan Anggaran 2026 Sesuai RPJMD
-
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Berangkatkan 661 Peserta Mudik Bersama
-
Singkirkan Fernandez, Janice Tjen Melaju ke 16 Besar Dubai Open 2026
-
Hari MRT 2026: Tarif Naik MRT Jakarta Hanya Rp243 pada 24 Maret
-
Persija Jakarta Sukses Kalahkan Persik Kediri
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.