Ribuan Buruh akan Gelar Demo 28 Agustus 2025, Enam Tuntutan Utama Jadi Sorotan

Rabu, 27 Agu 2025, 16:30 WIB

JAKARTA - Ribuan buruh dari berbagai daerah akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Jakarta pada Kamis (28/8/2025). Aksi demo yang dipimpin Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini dipusatkan di depan Gedung DPR RI dan Istana Kepresidenan Jakarta, dengan enam tuntutan utama yang menjadi sorotan publik.

Demo buruh 28 Agustus 2025 ini diperkirakan akan memengaruhi arus lalu lintas di sejumlah titik utama ibu kota. Warga yang beraktivitas di Jakarta diminta untuk bersiap menghadapi potensi kepadatan kendaraan sejak pagi hari. Konsentrasi massa diprediksi terkonsentrasi di Senayan dan kawasan sekitar Istana Negara.

Ket. Foto: Ilustrasi demonstran yang berorasi di kawasan DPR/MPR JAKARTA. — Sumber: Koran Jakarta / Paundra Zakirulloh

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyebutkan ribuan buruh akan datang melalui berbagai jalur masuk Jakarta. Dari arah timur, buruh bergerak melalui Tol Cikarang menuju kawasan DPR RI. Dari arah barat, massa dari Cikupa-Balaraja juga masuk menggunakan jalur tol. Dari selatan, rombongan buruh bergerak melalui Jalan Raya Bogor. Sedangkan dari arah timur laut, massa dari Pulo Gadung-Sunter menggunakan jalur arteri menuju Senayan.

"Dari Cikarang (massa demonstrasi) lewat tol, dari Cikupa-Balaraja lewat tol, dari Bogor-Depok lewat Jalan Raya Bogor, dan dari Pulo Gadung-Sunter lewat jalan biasa arah DPR RI," kata Said Iqbal, Rabu (27/8/2025).

Selain di Jakarta, aksi serentak juga akan berlangsung di kawasan industri Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan beberapa daerah di Jawa Barat. Gelombang aksi buruh ini turut digelar di Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, hingga kota-kota besar lainnya seperti Medan, Batam, Palembang, Lampung, Gorontalo, Makassar, Banjarmasin, Ambon, Ternate, dan Jayapura.

Enam tuntutan utama yang dibawa dalam aksi buruh kali ini antara lain penghapusan sistem outsourcing, penolakan kebijakan upah murah, serta desakan kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5-10,5 persen. Buruh juga meminta pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang outsourcing.

Selain itu, para buruh menuntut pemerintah membentuk satgas khusus untuk menghentikan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka juga menuntut adanya reformasi kebijakan pajak, termasuk kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan.

Said Iqbal menegaskan bahwa isu pajak menjadi salah satu keluhan terbesar para buruh.

"Hapus pajak pesangon, hapus pajak THR, hapus pajak JHT, dan hentikan diskriminasi pajak terhadap wanita yang menikah. Selama ini banyak ketidakadilan yang terjadi," ujarnya.

Dengan meluasnya aksi di berbagai daerah, demo buruh 28 Agustus 2025 diprediksi menjadi salah satu gelombang protes terbesar di tahun ini. Pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat diminta mewaspadai potensi dampak sosial, ekonomi, dan lalu lintas dari aksi tersebut.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.