DPR Usulkan Agar Pemerintah Berikan Perlakuan Khusus bagi Daerah UHC Cegah Penurunan Kepesertaan JKN

Rabu, 18 Feb 2026, 13:45 WIB

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengusulkan agar pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan perlakuan atau afirmasi kebijakan khusus bagi kabupaten/kota yang telah mencapai Universal Health Coverage (UHC).

Menurut Edy, langkah tersebut bernilai penting untuk mencegah penurunan kepesertaan akibat kebijakan penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terutama di daerah yang telah berhasil mempertahankan status UHC.

Ket. Foto: Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto — Sumber: antara foto

“Target nasional itu akumulasi capaian UHC di daerah. Kalau daerah yang sudah UHC kepesertaannya turun akibat penonaktifan PBI, pencapaian target nasional bisa terganggu,” kata Edy dikutip di Jakarta, Rabu (18/2).

Ia menilai kebijakan penonaktifan PBI berpotensi menurunkan jumlah peserta aktif, khususnya di daerah yang selama ini telah bekerja keras mencapai UHC atau memastikan hampir seluruh penduduknya terdaftar dalam program JKN. Jika tidak diantisipasi, menurut Edy, kondisi tersebut dapat menurunkan persentase cakupan kepesertaan, bahkan menggeser status UHC yang sudah diraih.

Ia menyebutkan bahwa Kabupaten Rembang merupakan contoh daerah berstatus UHC yang menunjukkan komitmen tinggi dalam mendukung pembiayaan PBI. Pada 2025, pemerintah daerah setempat menyiapkan anggaran sekitar Rp10 miliar melalui APBD untuk menopang pembiayaan tersebut.

Legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah III itu menegaskan daerah yang telah mencapai UHC tidak bisa diperlakukan sama dengan daerah yang belum mencapai cakupan semesta. Menurut dia, dibutuhkan kebijakan afirmatif sebagai bentuk perlindungan atas capaian tersebut.

Ia mendorong adanya mekanisme transisi yang adaptif, sinkronisasi data yang lebih presisi, serta koordinasi intensif antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebelum kebijakan penonaktifan PBI diberlakukan.

“Rembang sudah menunjukkan komitmen nyata dengan menyiapkan anggaran besar. Pemerintah pusat harus merespons dengan memberikan afirmasi kebijakan khusus agar status UHC tetap terjaga. Jangan sampai kebijakan administratif justru menurunkan kepesertaan dan merugikan masyarakat,” ujarnya.

Sebagai anggota Komisi IX DPR RI Edy menyatakan akan terus mengawal kebijakan tersebut melalui fungsi pengawasan DPR guna memastikan cakupan JKN tetap terjaga dan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat tidak terganggu.

  • DPR
  • Usulkan
  • Pemerintah
  • Perlakuan Khusus
  • Penurunan Kepesertaan JKN

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.