Gubernur DKI Jakarta Lantik 31 Anggota Dewan Pengupahan Periode 2025-2028

Rabu, 27 Agu 2025, 14:15 WIB

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melantik 31 anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta periode 2025–2028 di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Rabu (27/8). Dewan ini memiliki peran strategis untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada gubernur terkait kebijakan pengupahan di tingkat provinsi, khususnya dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Dalam arahannya, Pramono menekankan pentingnya profesionalisme dan kerja sama antarunsur yang ada dalam dewan tersebut. Menurutnya, pengusaha, birokrasi, serta pekerja atau buruh harus duduk bersama mencari solusi terbaik dalam merumuskan kebijakan pengupahan.

Ket. Foto: — Sumber: Istimewa

"Saya menaruh harapan besar kepada Saudara-saudara sekalian agar bekerja secara profesional dan bersedia duduk bersama, bermusyawarah antara pengusaha, birokrasi, dan pekerja," ujar Pramono.

Komposisi keanggotaan Dewan Pengupahan DKI Jakarta periode 2025–2028 terdiri dari berbagai unsur. Tercatat 14 orang berasal dari unsur pemerintah, tujuh orang dari unsur pengusaha, tujuh orang dari unsur pekerja atau buruh, dua orang pakar, dan satu orang ahli.

Pramono menegaskan bahwa keberagaman unsur dalam dewan tersebut menjadi kunci penting untuk menghasilkan kebijakan yang adil dan seimbang. Ia berharap, formulasi kebijakan pengupahan di Jakarta mampu menjadi barometer nasional sekaligus role model bagi provinsi lainnya di Indonesia.

"Kenapa komposisi ini penting? Karena saya berharap Jakarta bisa menjadi role model, contoh bagi daerah lain dalam sistem pengupahan yang berlaku, yang dapat diterima baik oleh pengusaha maupun buruh," tegasnya.

Selain itu, Gubernur Pramono menyoroti aspek penting dalam perumusan kebijakan pengupahan. Ia meminta agar Dewan Pengupahan memperhatikan faktor kebutuhan hidup layak, tingkat produktivitas, serta pertumbuhan ekonomi dalam menetapkan rekomendasi kebijakan.

Menurut Pramono, kesejahteraan pekerja menjadi tujuan utama dalam penetapan sistem pengupahan. Dengan adanya keseimbangan antara kepentingan pekerja, pengusaha, dan pemerintah, ia optimistis Jakarta dapat menghadirkan sistem pengupahan yang lebih adil dan berkelanjutan.

"Selamat bekerja, selamat berusaha, dan selamat duduk bersama mencari solusi terkait pengupahan di Jakarta. Saya yakin jika Jakarta dapat menyelesaikannya dengan baik, daerah lain pasti akan menirunya," tutup Pramono.

Dewan Pengupahan Provinsi merupakan lembaga yang memiliki fungsi penting dalam memberikan masukan kepada pemerintah daerah. Kehadiran perwakilan dari unsur tripartit, yakni pemerintah, pengusaha, dan pekerja, diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang mampu menjembatani kepentingan seluruh pihak.

Dengan dilantiknya 31 anggota Dewan Pengupahan periode 2025-2028, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan kebijakan pengupahan di ibu kota dapat lebih komprehensif. Keputusan yang dihasilkan diharapkan tidak hanya mencerminkan kebutuhan ekonomi pekerja, tetapi juga tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha.

Kebijakan pengupahan di Jakarta selama ini selalu menjadi perhatian nasional karena dianggap memiliki pengaruh besar terhadap provinsi lain. Sebagai pusat perekonomian Indonesia, sistem pengupahan yang berlaku di Jakarta kerap dijadikan rujukan dalam penetapan upah minimum di berbagai daerah.

Pelantikan ini juga menjadi momentum awal bagi anggota Dewan Pengupahan yang baru untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Mereka dituntut untuk mengedepankan musyawarah dalam merumuskan kebijakan, sehingga dapat menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih harmonis di Jakarta.

Dengan komposisi yang berimbang dan dukungan penuh dari pemerintah provinsi, Dewan Pengupahan DKI Jakarta periode 2025–2028 diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan usaha. Harapan besar pun disematkan agar Jakarta benar-benar menjadi teladan nasional dalam sistem pengupahan.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.