Gejala Alam Apa Ini Sampai Harimau Berkeliaran di Permukiman Warga?

Kamis, 06 Agu 2026, 02:30 WIB

BANDA ACEH - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh mengerahkan tim untuk menangani kemunculan harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) di Kabupaten Aceh Timur.

Kepala BKSDA Aceh Ujang Wisnu Barata di Banda Aceh, Rabu, mengatakan tim tersebut dikerahkan guna mencegah interaksi negatif harimau dengan masyarakat serta berupaya menggiring agar satwa dilindungi tersebut menjauh dari permukiman warga.

Ket. Foto: Penampakan harimau sumatra di Aceh Timur. — Sumber: Antara foto

"Kami mengerahkan tim menangani kemunculan harimau sumatra di Kabupaten Aceh Timur. Tim juga sudah mengecek lokasi dan berpatroli di sekitar lokasi kemunculan harimau," katanya.

Sebelumnya, seekor harimau sumatra dilaporkan muncul di seputaran permukiman warga Dusun Alur Merbo, Gampong Pante Kera, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur, Senin (3/8).

Ujang Wisnu Barata menyebutkan tim memasang kamera untuk memantau pergerakan satwa liar dilindungi tersebut. Tim juga menyerahkan bantuan mercon sebagai upaya antisipasi awal penghalauan harimau sumatra tersebut.

Untuk mencegah interaksi negatif harimau sumatra, ia mengingatkan masyarakat tidak beraktivitas di kebun seorang diri, namun berkelompok. Serta tidak beraktivitas terlalu sore karena harimau biasanya aktif mulai pukul 17.00 WIB hingga 06.00 WIB.

"Kami juga mengimbau masyarakat rutin membersihkan kebun karena harimau bersembunyi di semak belukar. Serta tidak memasang jerat yang dapat memicu konflik yang dapat menyebabkan kematian satwa dilindungi tersebut," katanya.

Berdasarkan daftar kelangkaan satwa dikeluarkan lembaga konservasi dunia International Union for the Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN), harimau sumatra merupakan satwa hanya ditemukan di Pulau Sumatera, berstatus spesies terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.

Masyarakat diimbau untuk bersama-sama menjaga kelestarian harimau sumatra dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa.

Serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.

Kemudian, tidak memasang jerat, racun, pagar listrik tegangan tinggi yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi. Semua perbuatan ilegal tersebut dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Di samping itu, aktivitas ilegal lainnya juga dapat menyebabkan konflik satwa liar khususnya harimau sumatra dengan manusia. Konflik ini berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa, baik manusia maupun keberlangsungan hidup satwa liar tersebut.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Marcellus Widiarto

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.