Tarif PBB Naik, Pemkot Bogor Siapkan Peraturan Wali Kota
Senin, 25 Agu 2025, 07:40 WIBKOTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat (Jabar), menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai tindak lanjut dari ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) terkait kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi 0,25 persen.
âPerwali nanti menyusul setelah Perda keluar. Konsepnya sudah siap agar penerapannya berjalan sejalan,â ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Bogor Deni Hendana di Bogor, Senin (25/8).
Ia menjelaskan, perwali tersebut akan mengatur pengenaan pajak secara berjenjang sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Adanya Perwali ini untuk mengimbangi penyeragaman tarif PBB 0,25 persen, sesuai Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bogor pada 15 Agustus lalu.
Pengenaan pajak dalam Perwali yang sedang dirancang yaitu, 40 persen untuk NJOP Rp100â250 juta, 50 persen untuk Rp250â500 juta, 60 persen untuk Rp500 jutaâ1 miliar, 70 persen untuk Rp1â2 miliar, 80 persen untuk Rp2â5 miliar, 90 persen untuk Rp5â10 miliar, dan 100 persen untuk NJOP di atas Rp10 miliar.
Melalui Perwali tersebut, Pemkot Bogor mengimbangi adanya kenaikan tarif PBB dalam Perda baru. Pada perda baru tarifnya tunggal 0,25 persen per tahun. Sebelumnya, tarif berbeda-beda mulai dari 0,10 persen untuk NJOP Rp100 jutaâRp250 juta, 0,125 persen untuk Rp250 jutaâRp500 juta, 0,15 persen untuk Rp500 jutaâRp1 miliar, 0,175 persen untuk Rp1 miliarâRp2 miliar, 0,20 persen untuk Rp2 miliarâRp5 miliar, hingga 0,225 persen untuk Rp5 miliarâRp10 miliar.
Dengan formula baru dalam Perwali yang sedang dibuat, secara matematis tidak terjadi kenaikan beban pajak.
âIni hanya perubahan komposisi. Yang tadinya multi-tarif dengan satu dasar pengenaan, kini menjadi satu tarif dengan multi dasar pengenaan. Hasil hitungan tetap sama,â ujar Deni Hendana.
Ia menyebut, Perda perubahan PBB sudah disahkan melalui rapat paripurna DPRD, tinggal menunggu penomoran resmi. Sedangkan, perwali yang mengatur dasar pengenaan masih dalam tahap penyusunan dan segera diterbitkan.
Sementara itu, Wali Kota Bogor Dedie A Rachim membenarkan ia bersama DPRD setempat telah menyepakati adanya kenaikan tarif PBB pada Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2023.
"Benar (ada kenaikan tarif PBB dalam Perda baru). Kita juga sedang mempersiapkan formula intensifikasi pendapatan dari Pajak Pembangunan 1 (PB1) seperti pajak Restoran, Cafe, Hiburan, Hotel dan Perparkiran," kata Dedie.
- Pemkot Bogor
- Tarif PBB
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Pemerintah Kota Bogor Terus Pantau Kualitas Udara Dampak Abu Vulkanik
-
BNPB Nyatakan Kebakaran di Gunung Picung Cianjur Sudah Terkendali
-
Amerika Serikat Dilaporkan Uji Coba Perdana Sistem Pertahanan Rudal Kubah Emas, Telan Biaya Rp3,1 Kuadriliun
-
Kilang Plaju Perkuat Komitemen Konservasi Satwa dan Ekosistem Pesisir di Sumsel
-
TNI AL Musnahkan Barang Bukti 1,3 Ton Ketamin yang Bisa Rusak 13 Juta Jiwa
-
Siapkan Pemuda Jadi Garda Terdepan Ketahanan Pangan, Pemprov Banten Dukung Jambore Nasional Pemuda Ketahanan Pangan 2026
-
Festival Sepak Bola Rakyat Rampung, GGN & Coca-Cola Sasar 5 Kota
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.